Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Hunternews.online
Edisi: Kamis, 9 April 2026
Hunternews.online – Di tengah dinamika tata kelola pemerintahan daerah, isu penunjukan seorang Kepala Sekolah menjadi Camat kembali memantik diskursus publik. Secara normatif, kerangka hukum di Indonesia memang membuka ruang bagi mobilitas aparatur sipil negara (ASN) lintas jabatan, termasuk dari jabatan fungsional ke jabatan struktural. Namun, pertanyaan yang mengemuka bukan semata soal “boleh atau tidak”, melainkan “tepat atau tidak”.
Regulasi memberikan landasan yang cukup jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 224, ditegaskan bahwa seorang Camat harus memiliki kompetensi teknis di bidang pemerintahan.
Artinya, latar belakang pendidikan non-pemerintahan seperti keguruan tidak serta-merta menjadi penghalang, selama yang bersangkutan memenuhi syarat tambahan berupa pelatihan teknis kepamongprajaan.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menegaskan pentingnya kualifikasi, kompetensi, dan integritas dalam pengisian Jabatan Administrator. Dengan demikian, secara hukum, perpindahan seorang Kepala Sekolah ke posisi Camat adalah sah, sepanjang memenuhi mekanisme merit system dan prosedur administratif yang berlaku.
Namun, legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi publik. Dalam praktiknya, masyarakat kerap menilai kebijakan semacam ini dari perspektif kepatutan dan relevansi kompetensi. Seorang Kepala Sekolah memang memiliki pengalaman kepemimpinan, manajerial, dan pengelolaan organisasi.
Tetapi, jabatan Camat menuntut spektrum kemampuan yang lebih luas, mulai dari koordinasi lintas sektor, penanganan konflik sosial, hingga pemahaman mendalam tentang administrasi kewilayahan dan pelayanan publik.
Di sinilah letak krusialnya: apakah penunjukan tersebut berbasis kebutuhan organisasi atau sekadar kompromi politik dan berdasarkan dengan hubungan kedekatan dengan pemangku kekuasaan?
Jika prosesnya transparan, berbasis kompetensi, dan melalui uji kelayakan yang objektif, maka publik cenderung dapat menerima. Sebaliknya, jika terkesan sebagai hasil dari kedekatan atau kepentingan tertentu, maka kepercayaan masyarakat berpotensi tergerus.
Selain itu, aspek dampak juga perlu diperhitungkan. Perpindahan seorang Kepala Sekolah tentu meninggalkan kekosongan kepemimpinan di institusi pendidikan yang dipimpinnya. Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut memastikan bahwa rotasi jabatan tidak menimbulkan disrupsi pada sektor pendidikan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan di tingkat kecamatan.
Pada akhirnya, kebijakan pengangkatan ASN lintas jabatan harus dilihat sebagai bagian dari strategi besar penguatan birokrasi. Fleksibilitas memang diperlukan, tetapi harus tetap berpijak pada prinsip profesionalisme dan kepentingan publik. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Legal, ya. Tapi apakah tepat? Di sinilah publik berhak menilai.
Penulis: Pimpinan Hunternews.online
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media












