Foto: Ilustrasi
Editor
Oleh: Pimpinan Hunternews.online
Edisi: Rabu, 13 Mei 2026
Hunternews.online – Sorotan terhadap adanya informasi perusahaan-perusahaan diduga berstatus PROPER Merah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali membuka pertanyaan besar tentang sejauh mana keseriusan pemerintah dan Aparat dalam menegakkan hukum lingkungan hidup di daerah kaya sumber daya alam tersebut.
Di tengah gencarnya slogan pembangunan berkelanjutan dan hilirisasi industri, publik justru disuguhi daftar perusahaan sektor tambang dan perkebunan/HTI yang dinilai belum memenuhi sebagian ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dalam penilaian PROPER 2024–2025 yang diumumkan pada 2026. Status merah bukan sekadar catatan administratif. Ia merupakan alarm keras bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Beberapa perusahaan tambang batubara yang dikaitkan dalam sorotan PROPER Merah di antaranya adalah PT Arthaco Prima Energy, PT Kalimantan Prima Persada, PT Cahaya Bara Pratama, PT Astaka Dodol, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Baramutiara Prima, serta PT UCI Jaya.
Sementara dari sektor perkebunan dan HTI, publik juga menyoroti nama-nama seperti PT Wahana Lestari Makmur Sukses, PT Hindoli, PT Guthrie Pecconina Indonesia, PT Pinago Utama, PT Surya Cipta Kahuripan, PT Sentosa Kurnia Bahagia, dan PT Bumi Sawit Permai.
Kategori PROPER Merah sendiri mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap sebagian kewajiban pengelolaan lingkungan, mulai dari pengelolaan limbah, pencemaran air dan udara, reklamasi tambang, pengendalian kebakaran lahan, hingga kepatuhan terhadap dokumen lingkungan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, status merah berarti ada kewajiban lingkungan yang belum dijalankan secara layak.
Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah hanya berhenti pada penilaian dan pengumuman status?
Publik berhak mempertanyakan apakah PROPER hanya akan menjadi rutinitas tahunan tanpa efek jera. Sebab dalam praktiknya, masyarakat di sekitar wilayah tambang dan perkebunan kerap menjadi pihak pertama yang merasakan dampak kerusakan lingkungan: jalan rusak akibat hauling batubara, debu, pencemaran sungai, konflik lahan, hingga ancaman kebakaran lahan yang terus berulang.
Ironisnya, di saat perusahaan memperoleh keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam Muba, masyarakat justru sering kali menanggung beban ekologis dan sosialnya. Negara tidak boleh terlihat lunak terhadap perusahaan yang berulang kali mendapat sorotan lingkungan. Ketegasan tidak cukup diwujudkan lewat rapat koordinasi atau teguran administratif semata.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa status PROPER Merah memiliki konsekuensi nyata. Jika ditemukan pelanggaran serius, maka audit lingkungan, pembekuan izin tertentu, sanksi administratif berat, bahkan proses pidana lingkungan harus benar-benar dijalankan secara terbuka dan terukur.
Muba selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung energi dan perkebunan di Sumatera Selatan. Namun kekayaan sumber daya alam tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan yang diwariskan kepada generasi mendatang. Pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan kepatuhan lingkungan pada akhirnya hanya akan melahirkan krisis baru.
Karena itu, publik kini menunggu satu hal yang sederhana namun penting, apakah pemerintah benar-benar memiliki keberanian politik untuk bertindak tegas terhadap perusahaan berstatus PROPER Merah, atau justru kembali membiarkan persoalan lingkungan tenggelam setelah sorotan publik mereda.
Penulis: Pimpinan Hunternews.online
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media






