Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Hunternews.online
Edisi: Jum’at, 29 Mei 2026
Hunternews.online – Hampir tiga dekade Reformasi berlalu. Presiden berganti. Menteri berganti. Kepala daerah datang dan pergi. Namun satu persoalan mendasar bangsa ini tetap bertahan seperti warisan yang tak pernah sungguh-sungguh ingin diselesaikan, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.
Indonesia berbicara tentang hilirisasi, investasi, pertumbuhan ekonomi, transisi energi, bahkan cita-cita menjadi negara maju. Tetapi di banyak daerah, rakyat masih bergulat dengan persoalan paling dasar, siapa yang berhak atas tanah tempat mereka hidup.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, persoalan itu bukan sekadar data statistik kementerian atau bahan seminar akademik. Ia hidup dalam sengketa berkepanjangan, klaim lahan, tudingan tumpang tindih penguasaan tanah, konflik perkebunan, serta pertanyaan besar mengenai efektivitas negara dalam menyelesaikan persoalan agraria.
Nama PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) menjadi salah satu perusahaan yang berulang kali disebut dalam dinamika konflik agraria oleh kelompok masyarakat, aktivis, maupun sejumlah forum penyelesaian sengketa yang berlangsung di daerah. Beberapa laporan media dan forum pemerintah daerah mencatat adanya tuntutan masyarakat terkait klaim lahan, pengelolaan kebun plasma, serta polemik perizinan dan tata kelola agraria yang disebut berlangsung bertahun-tahun.
Namun masalah sebenarnya jauh lebih besar daripada satu perusahaan. Masalah utamanya adalah negara yang tampak lamban memutus lingkaran konflik agraria struktural.
Pertanyaannya sederhana tetapi mengganggu, Mengapa konflik tanah di Indonesia begitu mudah dimulai, tetapi begitu sulit diakhiri? Negara terlihat sangat cepat menerbitkan izin. Cepat mendorong investasi. Cepat bicara target produksi, ekspansi industri, dan pertumbuhan ekonomi.
Tetapi ketika konflik muncul, antara warga, koperasi, masyarakat adat, petani, dan korporasi, proses penyelesaiannya mendadak berubah menjadi labirin birokrasi yang panjang, rumit, dan melelahkan.
Rapat demi rapat digelar. Tim demi tim dibentuk. Mediasi diumumkan. Verifikasi dilakukan. Pengukuran diulang. Surat rekomendasi diterbitkan. Tetapi konflik tetap berjalan. Puluhan tahun. Tanpa kepastian. Tanpa titik final.
Inilah ironi besar era Reformasi, demokrasi politik tumbuh, tetapi keadilan agraria masih terseok-seok.
Musi Banyuasin bukan pengecualian.Di Mesuji, Lampung, konflik agraria pernah pecah menjadi tragedi nasional. Di Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, sengketa lahan bertahun-tahun memperlihatkan rumitnya relasi antara negara, masyarakat, dan konsesi. Di Jambi, konflik lahan melibatkan masyarakat adat dan perkebunan terus menjadi catatan panjang. Di Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga sejumlah wilayah Papua, persoalan agraria tetap menjadi luka pembangunan yang belum mengering.
Pola konfliknya hampir identik, izin bertemu klaim masyarakat. HGU bertemu sejarah penguasaan tanah lokal. Peta perusahaan bertemu batas kampung. Legalitas administratif bertemu legitimasi sosial.
Dan ketika dua dunia itu berbenturan, negara sering hadir bukan sebagai penyelesai yang kuat, melainkan sebagai moderator administratif yang sibuk mengatur forum tanpa mampu mengakhiri sengketa.
Padahal akar persoalannya sudah lama diketahui. Ketimpangan penguasaan tanah. Tumpang tindih regulasi. Lemahnya transparansi data konsesi. Lambannya reforma agraria substantif. Minimnya audit terhadap izin bermasalah.
Bahkan sejumlah kajian mengenai konflik agraria di Musi Banyuasin telah lama menyoroti bagaimana ekspansi investasi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dinilai melahirkan konflik lahan yang berulang ketika mekanisme penyelesaian yang efektif tidak disiapkan pemerintah.
Tetapi mengetahui akar masalah ternyata tidak otomatis melahirkan keberanian menyelesaikannya.
Karena konflik agraria bukan hanya soal hukum pertanahan. Ia menyentuh kepentingan ekonomi besar. Menyentuh investasi. Menyentuh pajak. Menyentuh relasi kuasa.
Menyentuh pertanyaan yang sering membuat birokrasi memilih jalan aman, siapa yang berani membongkar persoalan sampai ke hulunya?
Inilah yang membuat publik mulai bertanya dengan nada frustrasi, Apakah konflik agraria memang sengaja dipelihara dalam status quo?
Karena konflik yang tak selesai punya konsekuensi politik yang aneh: semua pihak tetap bisa mengklaim sedang bekerja, sementara masalah pokok tetap hidup.
Masyarakat menunggu. Perusahaan bertahan. Pemerintah bermediasi.Konflik berjalan. Tahun berganti. Kasus tak selesai. Seolah Indonesia sedang menonton sinetron agraria nasional tanpa episode terakhir.
Padahal tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi masyarakat desa, petani, dan komunitas lokal, tanah adalah sumber hidup, identitas, ruang sosial, warisan keluarga, dan masa depan anak-anak mereka.
Ketika konflik agraria dibiarkan berkepanjangan, yang rusak bukan hanya hubungan masyarakat dengan perusahaan.
Yang ikut terkikis adalah kepercayaan publik terhadap negara.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, kementerian teknis, seluruh institusi terkait perlu menjawab satu pertanyaan mendasar, Kapan konflik agraria berhenti menjadi proyek rapat dan mulai menjadi agenda penyelesaian nyata?
Bukan dengan retorika. Bukan dengan seremoni mediasi.
Tetapi melalui audit terbuka atas izin, transparansi peta konsesi, kepastian hukum, keberanian koreksi kebijakan, serta penyelesaian berbasis keadilan sosial.
Karena Reformasi tidak diukur hanya dari banyaknya pemilu atau tingginya angka investasi.
Reformasi diuji dari kemampuan negara menjawab konflik yang paling mendasar: siapa memperoleh tanah, siapa kehilangan tanah, dan siapa sungguh-sungguh dilindungi negara ketika konflik terjadi.
Sampai pertanyaan itu dijawab dengan tindakan nyata, konflik agraria di Indonesia akan terus menjadi drama panjang yang diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Dan rakyat akan terus bertanya:
Kapan negara benar-benar mengakhiri sinetron konflik agraria ini?.
Penulis: Pimpinan Hunternews.online
#Editoria
#Opini_Publik
#Sorot_Media
#Konflik_Agraria
#Era_Reformasi












