JAKARTA,Hunternews.online – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melontarkan kritik keras terhadap maraknya praktik korporasi perkebunan kelapa sawit yang dinilai mengabaikan hukum, merugikan daerah, dan menghambat kesejahteraan masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi II, APKASI membeberkan berbagai persoalan serius mulai dari perusahaan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU), tunggakan pajak, hingga pengabaian kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Bursah Zarnubi, secara tegas meminta pemerintah pusat tidak lagi melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang dinilai “kebal hukum”. Dalam forum resmi tersebut, Bursah menyampaikan bahwa banyak korporasi perkebunan menguasai puluhan ribu hektare lahan meski masa berlaku HGU telah habis bertahun-tahun, bahkan ada yang diduga beroperasi tanpa legalitas HGU selama puluhan tahun.
“Ini Sinar Mas ini, sudah habis 3 tahun 4 tahun HGU-nya, enggak dirampas oleh negara itu? Rampas, kasih ke kabupaten, pasti sejahtera saya jamin! Ada yang 30.000 sampai 40.000 hektar. HGU sawit itu ada yang 30 tahun enggak punya HGU, Pak. Dibiar ini gitu aja,” tegas Bursah di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya keresahan pemerintah daerah terhadap tata kelola sektor perkebunan sawit yang selama ini dianggap timpang. APKASI menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan besar dari sektor perkebunan, baik dari pajak maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak hanya itu, persoalan kebun plasma kembali menjadi sorotan utama. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perusahaan sawit diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat sekitar. Namun dalam praktiknya, kewajiban tersebut disebut kerap diabaikan selama bertahun-tahun tanpa sanksi yang jelas.
Menurut Bursah, apabila lahan-lahan yang tidak memiliki legalitas atau telah habis masa HGU-nya dapat ditata ulang dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah untuk didistribusikan kepada masyarakat, maka ketimpangan ekonomi di daerah penghasil sawit dapat ditekan secara signifikan.
Respons cepat langsung datang dari Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Dalam forum tersebut, Rifqinizamy meminta sekretariat APKASI segera mengonsolidasikan seluruh kepala daerah yang menghadapi persoalan serupa agar mengambil langkah administratif resmi kepada kementerian terkait.
Ia menegaskan bahwa para bupati memiliki posisi strategis sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan penataan lahan kepada pemerintah pusat.
“Pihak sekretariat APKASI, kumpulkan seluruh bupati. Minta mereka bikin surat masing-masing ke Menteri ATR/BPN yang kasusnya kayak Bang Bursah tadi. Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, mereka berhak untuk mengajukan penataan lahan namanya,” ujar Rifqinizamy.
Lebih jauh, Komisi II DPR RI juga memastikan akan mengawal langsung seluruh laporan dan usulan dari pemerintah daerah. Rifqinizamy bahkan memberikan ultimatum kepada kementerian terkait agar segera merespons surat-surat dari para kepala daerah.
“Nanti suratnya tembuskan semua ke Komisi II. Kalau lebih dari 1 bulan enggak ada respons, kita panggil bareng-bareng Menterinya ke ruangan ini sama Dirjennya,” tegasnya.
Dalam skema yang diusulkan, lahan perkebunan sawit yang HGU-nya telah kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki izin dapat diajukan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas nama tanah negara. Selanjutnya, lahan tersebut dapat ditata ulang dan didistribusikan kembali untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.
Langkah kolaboratif antara APKASI dan Komisi II DPR RI ini dipandang sebagai sinyal kuat dimulainya upaya serius membenahi tata kelola agraria nasional, khususnya di sektor perkebunan sawit. Dorongan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi korporasi yang selama ini diduga menikmati penguasaan lahan tanpa kepastian hukum, mengabaikan kewajiban sosial, dan merugikan keuangan negara.
Di tengah meningkatnya tuntutan reformasi agraria, pemerintah pusat kini berada dalam sorotan publik untuk membuktikan keberpihakannya terhadap daerah dan masyarakat, atau justru terus membiarkan praktik monopoli lahan oleh korporasi besar berlangsung tanpa penindakan tegas.






