JAKARTA,Hunternews.online – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, melontarkan kritik keras terhadap perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Mahfud MD, proses pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, independensi penegakan hukum, serta integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube Terus Terang, Minggu (12/7/2026), saat mengulas dinamika terbaru perkara yang dinilainya telah berkembang menjadi persoalan kelembagaan, bukan semata perkara individu.
Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara tersebut mengandung konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Ia bahkan menengarai adanya kompromi politik dan “perang proksi” antarlembaga yang menurutnya mulai tampak di ruang publik sejak Sabtu (11/7/2026).
“Perkembangan yang terjadi memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita. Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini, dan yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini, bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum kita,” ujar Mahfud di kutip dari kanal YouTube Terus Terang, Senin (13/7/2026).
Tiga Skenario yang Dinilai Berbahaya
Dalam analisanya, Mahfud MD memaparkan tiga kemungkinan yang menurutnya dapat terjadi apabila penanganan perkara tidak berjalan sesuai prinsip hukum acara pidana.
Pertama, gugatan praperadilan oleh tersangka. Menurut Mahfud MD, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menjalani pemeriksaan sesuai prosedur sebelum perkara dialihkan, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ia berpendapat bahwa kondisi tersebut dapat menjadi celah hukum yang berisiko membatalkan proses penyidikan apabila pengadilan menilai prosedur tidak dipenuhi.
Kedua, perkara dilokalisasi hanya pada satu tersangka. Dalam skenario ini, Mahfud MD menyampaikan kekhawatirannya apabila proses penyidikan berjalan lambat sehingga ruang pengembangan perkara menjadi terbatas dan pertanggungjawaban hukum berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tanpa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila terdapat alat bukti yang memadai.
Ketiga, perkara dibiarkan menggantung hingga berujung deponeering. Mahfud MD menyebut kemungkinan paling buruk adalah apabila perkara tidak memperoleh kepastian hukum dalam waktu lama hingga akhirnya dikesampingkan demi kepentingan umum.
Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi, dampaknya tidak hanya pada perkara yang sedang berjalan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Desak KPK Mengambil Alih
Sebagai jalan keluar, Mahfud MD mendorong untuk menggunakan kewenangan yang dimiliki guna mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujar Mahfud MD.
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa apabila terdapat hambatan politik dalam proses tersebut, Presiden dapat meminta KPK mengambil langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya demi menjaga independensi penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sorotan terhadap Integritas Penegakan Hukum
Pernyataan Mahfud MD kembali menghidupkan diskursus publik mengenai independensi aparat penegak hukum serta mekanisme koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara besar. Sejumlah pengamat sebelumnya juga menilai bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Agung terkait pandangan dan usulan yang disampaikan Mahfud MD.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip equality before the law, yakni bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.






