JAKARTA,Hunternews.online – Ketua Umum Satuan Persatuan Wartawan Warga Indonesia (PWWI), Wilson Lalengke, resmi mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan seorang pengacara asal Pekanbaru atas dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dirinya sebagai jurnalis. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan intervensi terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Didampingi bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Wilson menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan merupakan seorang advokat berinisial KA, yang diketahui bertindak sebagai kuasa hukum Martin Manolo Tampubolon.
“Hari ini, saya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan pengacara Pekanbaru yang bernama Khairul Ahmad. Dia adalah pengacaranya Martin Manolo Tampubolon yang telah melakukan pengancaman, intimidasi terhadap saya sebagai seorang jurnalis,” ujar Wilson kepada awak media di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Wilson, dugaan intimidasi tersebut muncul melalui desakan dan ancaman somasi yang meminta redaksi menghapus atau menurunkan (take down) pemberitaan yang telah dipublikasikan. Ia menilai tindakan semacam itu tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Wilson menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dipaksa untuk dihapus hanya karena adanya keberatan sepihak. Ia berpandangan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana dikenal dalam rezim hukum pers, bukan melalui ancaman atau tekanan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Ini adalah pembelajaran untuk seluruh warga negara Indonesia, terutama pengacara. Jangan sampai mengirim-ngirim somasi kepada redaksi, kepada wartawan, kepada siapa pun yang terkait dengan pemberitaan. Tidak boleh ada take down, tidak boleh ada penghapusan berita dengan ancaman-ancaman somasi dan lain sebagainya,” tegasnya.
Wilson juga mengajak seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara terbuka dan bertanggung jawab. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan semestinya menyampaikan bantahan atau klarifikasi secara substansial agar publik memperoleh informasi yang utuh.
“Yang ada itu Anda harus menggunakan Hak Jawab. Terangkan sejelas-jelasnya apa sebenarnya yang terjadi, bukan mensomasi orang untuk menurunkan berita hanya dengan kata fitnah, bohong, hoaks, dan sebagainya. Terangkan, mana fitnahnya? Terangkan mana hoaksnya? Jelaskan dan jawab untuk pertanyaan-pertanyaan publik,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Wilson menyatakan optimistis laporan yang disampaikannya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik Bareskrim Polri akan memanggil pihak terlapor guna memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
“Jadi Khairul Ahmad, ya siap-siap Anda dipanggil oleh Bareskrim Polri. Terima kasih,” ucap Wilson.
Pelaporan ini kembali mengangkat perbincangan mengenai batas antara penggunaan instrumen hukum oleh pihak yang merasa dirugikan dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Di satu sisi, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila merasa nama baiknya dirugikan. Namun di sisi lain, kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya pembungkaman yang dapat menghambat fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang disampaikan Wilson Lalengke untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak pengacara yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi ataupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kepastian hukum.(Tim/Red).






