JAKARTA,Hunternews.online – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap menjadi sistem yang berlaku di Indonesia. Penegasan tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagai syarat untuk memperoleh kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian undang-undang.
“Mahkamah tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar,” kata Ketua MK, Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Mahkamah juga menegaskan bahwa putusan tersebut sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya, antara lain Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025. Dalam rangkaian putusan tersebut, Mahkamah secara konsisten menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai konstitusi.
Sebelumnya, para pemohon berargumentasi bahwa frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada dinilai masih membuka ruang penafsiran yang berbeda. Menurut mereka, rumusan norma tersebut berpotensi menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD tanpa harus mengubah konstitusi.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 11 Juni 2026, para pemohon menyampaikan bahwa permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh kembali menguatnya wacana perubahan sistem Pilkada. Mereka menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi mengurangi implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan langsung.
Para pemohon berpandangan bahwa sistem Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi politik di Indonesia. Sistem tersebut, menurut mereka, menjadi koreksi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang pada masa lalu dinilai menjauhkan masyarakat dari proses pengambilan keputusan politik di tingkat daerah.
Namun demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan para pemohon tidak cukup untuk menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan dugaan kerugian konstitusional yang mereka alami. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil mengenai kedudukan hukum pemohon sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Putusan ini sekaligus mempertegas konsistensi Mahkamah Konstitusi bahwa hingga saat ini desain demokrasi lokal Indonesia tetap menempatkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai mekanisme yang berlaku berdasarkan kerangka hukum yang ada. Meskipun wacana perubahan sistem Pilkada masih berkembang dalam ruang publik dan politik, setiap perubahan mendasar terhadap desain demokrasi lokal tetap harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan konstitusi.(Tim/Red).










