MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat merespons persoalan pemenuhan hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang secara khusus membahas skema penganggaran dan penyaluran Gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Langkah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Nomor 123/BA/KOM-II/DPRD/VI/2026 yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Senin (29/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba, Jonkenedi, S.Ip., menghadirkan jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di antaranya Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Muba Aidil Fitri, Kepala BPKAD Riki Junaidi, Kepala BPPRD Noor Yosept, BKPSDM, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda, hingga perwakilan Ikatan Guru Olahraga (IGOR) Musi Banyuasin.
Forum tersebut membahas berbagai aspek regulasi dan kemampuan fiskal daerah guna memastikan pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ASN dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. DPRD menilai koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah strategis agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional.
Dalam berita acara rapat disepakati bahwa Komisi II DPRD Muba akan melakukan konsultasi dan koordinasi langsung ke Komisi II DPR RI serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta pada 21 Juli 2026. Kunjungan kerja tersebut akan didampingi oleh Asisten III, BPKAD, BPPRD, dan BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin guna memperoleh kepastian regulasi terkait hak fiskal ASN di daerah.
“Kunjungan kerja ini dipandang sangat vital agar koordinasi mengenai hak fiskal ASN di daerah dapat berjalan sinkron dengan regulasi nasional. Tim dari legislatif akan didampingi penuh oleh Asisten III, BPKAD, BPPRD, dan BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin,” demikian keterangan tertulis pada dokumen resmi yang disahkan usai rapat.
Keputusan tersebut turut disaksikan dan ditandatangani sejumlah anggota DPRD Muba, di antaranya Ziadatulher, S.E., M.H., Afrizal, S.T., Asnawi, S.H., Taiwan, Budi Haryanto, dan Haryanto, S.H., sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal penyelesaian persoalan hak keuangan ASN.
Menanggapi hasil RDP tersebut, Ketua DPD Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) Kabupaten Musi Banyuasin, Andip Apriansyah, mengapresiasi langkah cepat DPRD Muba. Namun demikian, ia menegaskan bahwa rapat dan koordinasi harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ASN tidak kembali mengalami penundaan.
Menurut Andip, keterlambatan pembayaran hak ASN tidak hanya berdampak terhadap kesejahteraan pegawai, tetapi juga memengaruhi perputaran ekonomi daerah yang selama ini banyak ditopang oleh daya beli ASN.
“Pemerintah Kabupaten Muba perlu segera menyusun langkah-langkah konkret agar pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ASN dapat direalisasikan secara penuh. Penundaan yang berkepanjangan akan memberatkan para pegawai sekaligus berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Andip.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pencairan Gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta komponen tambahan lainnya. Sementara untuk ASN pemerintah daerah, besaran tambahan disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.
“Sejumlah pemerintah daerah telah mampu mencairkan TPP hingga 100 persen setelah melihat kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membaik. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak ASN tetap dapat diwujudkan apabila terdapat komitmen pengelolaan anggaran yang baik,” katanya.
Andip juga menilai keterlambatan pembayaran di sejumlah daerah umumnya dipengaruhi oleh faktor administrasi, belum selesainya revisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maupun keterbatasan kas daerah. Karena itu, ia berharap seluruh hambatan tersebut dapat segera diselesaikan agar hak ASN tidak terus tertunda.
“Pemberian Gaji ke-13 dan TPP memiliki tujuan yang sangat jelas, yakni membantu meringankan beban pengeluaran ASN, terutama menghadapi kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran baru. Oleh sebab itu, realisasinya perlu menjadi prioritas pemerintah daerah,” tegasnya.
Dengan adanya komitmen DPRD Muba untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat, diharapkan proses penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat sehingga ribuan ASN dan tenaga kependidikan di Kabupaten Musi Banyuasin memperoleh kepastian atas hak keuangan mereka secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim/Red).






