MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Penghentian operasional penambangan batu bara yang dilakukan terhadap PT Duta Laksana Jaya, subkontraktor dari PT Adi Baturona, di wilayah Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, disinyalir hanya bersifat formalitas, Senin (23/2/2026).
Meski secara resmi dinyatakan ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 24 November 2025, berdasarkan penelusuran lapangan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut kembali berjalan tak lama setelah penertiban dilakukan.
Padahal, PT Duta Laksana Jaya sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif dan dinyatakan dilarang beroperasi karena belum mengantongi izin resmi, baik dari pemerintah kabupaten maupun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penutupan operasional dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musi Banyuasin, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kusuma Jaya SH bersama sejumlah anggota Komisi I dan pihak Kecamatan Babat Supat.

Langkah itu diambil menyusul desakan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administratif perizinan. Namun efektivitas kebijakan tersebut kini dipertanyakan.
Berdasarkan investigasi langsung tim liputan ke lokasi tambang pada Selasa, 27 Januari 2026, aktivitas penambangan terpantau kembali berlangsung. Sejumlah alat berat dan armada angkutan tambang terlihat beroperasi secara masif, meski perusahaan secara resmi berada dalam status penutupan sementara selama dua bulan terakhir.
Ironisnya, PT Adi Baturona selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dinilai tetap mempekerjakan subkontraktor yang belum memiliki kelengkapan izin.
Situasi ini memicu dugaan adanya praktik “main mata” atau kongkalikong antara pemegang IUP, subkontraktor, serta pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Musi Banyuasin.
Sejumlah kalangan menilai penghentian sementara tersebut terkesan sekadar meredam tekanan publik, sementara pengawasan di lapangan dinilai lemah dan tidak konsisten.
Pada hari yang sama, tim liputan melakukan konfirmasi kepada DPM-PTSP Kabupaten Musi Banyuasin. Pihak dinas menyatakan bahwa PT Duta Laksana Jaya telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun, namun belum memiliki kelengkapan izin. Saat ini, perusahaan disebut tengah mengurus izin dasar sesuai kewenangan kabupaten.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Bagaimana sebuah perusahaan tambang dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin lengkap, sementara aktivitasnya berlangsung secara terbuka?
Seorang warga Desa Supat Barat yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami melihat sendiri alat berat mereka masih bekerja siang malam. Penutupan yang dilakukan pemerintah kemarin itu seperti hanya sandiwara saja. Faktanya hanya beberapa hari setelah ditutup, mereka sudah beroperasi lagi,” ujarnya dengan nada geram.
Secara regulatif, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Operasi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, baik terhadap pelaku usaha maupun pihak yang turut serta atau melakukan pembiaran.
Masyarakat kini mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtpiter) Polda Sumatera Selatan untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta memanggil pihak PT Duta Laksana Jaya dan PT Adi Baturona guna dimintai keterangan
Selain itu, publik juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut dugaan indikasi kongkalikong ataupun unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Musi Banyuasin, sehingga PT Duta Laksana Jaya beroperasi selama 3 tahun tanpa kelengkapan izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Duta Laksana Jaya maupun DPRD Musi Banyuasin terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum serta memastikan tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel. Publik kini menanti, apakah penegakan hukum benar-benar dijalankan secara tegas, atau kembali berhenti pada seremoni penutupan di atas kertas.
(Tim Liputan).












