JAKARTA,Hunternews.online – Penetapan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi sorotan serius publik terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan negara. Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lembaga independen yang semestinya berdiri di garda terdepan pengawasan administrasi pemerintahan.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaiman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor JAM PIDSUS, Jakarta, Senin (25/5/2026), menyatakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan proses penegakan hukum pada kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022.
“Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief.
Perkara ini berkaitan erat dengan skandal besar tata kelola ekspor minyak sawit mentah atau CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah korporasi raksasa industri sawit nasional, termasuk Wilmar Group. Dalam penyidikan terbaru, Yeka diduga menerima sejumlah uang dari pihak korporasi terkait penyusunan dan distribusi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.
LHP tersebut membahas dugaan maladministrasi dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban penjualan minyak goreng di dalam negeri yang diterapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di tengah gejolak pasar global saat itu.
Namun dalam perkembangannya, penyidik menduga laporan tersebut tidak hanya disusun secara melawan hukum, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan pembelaan korporasi yang sedang menghadapi proses hukum dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Menurut penyidik, laporan Ombudsman yang seharusnya bersifat internal dan hanya disampaikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, justru diberikan kepada pihak kuasa hukum dan tim legal perusahaan sawit yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.
“LHP Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor. Tetapi saudara YHF memberikan LHP kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal,” ungkap Syarief.
Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar hukum dalam gugatan Tata Usaha Negara dan perkara perdata terhadap Kemendag RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak berhenti di situ, keberadaan LHP Ombudsman tersebut juga disebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap sejumlah terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO di tingkat pengadilan negeri.
Kondisi itu memunculkan dugaan kuat bahwa laporan Ombudsman tidak lagi berada dalam koridor fungsi pengawasan administrasi negara, melainkan telah bergeser menjadi instrumen yang diduga dipakai untuk memengaruhi jalannya proses hukum.
Penyidik juga mengungkap bahwa keterlibatan Yeka bermula saat dirinya menginisiasi investigasi Ombudsman pada Februari 2022 di tengah kelangkaan minyak goreng yang memicu keresahan nasional. Investigasi dilakukan dengan mengerahkan survei di 34 provinsi dan pemantauan media terkait distribusi serta stabilitas harga minyak goreng.
Hasil investigasi awal kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 yang berfokus pada dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag RI.
Namun dalam proses penyusunannya, penyidik menduga terjadi perubahan substansi laporan. Materi yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng disebut berubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan DMO yang justru berkaitan langsung dengan kepentingan ekspor perusahaan sawit.
“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut,” terang Syarief.
Penetapan tersangka terhadap anggota Ombudsman aktif ini menjadi preseden serius dalam sejarah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Kasus ini juga mempertegas bahwa pusaran dugaan korupsi ekspor CPO tidak hanya menyeret unsur korporasi dan birokrasi pemerintahan, tetapi diduga telah merambah lembaga independen yang memiliki fungsi pengawasan negara.
Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik JAM PIDSUS juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas publik dan kalangan penegak hukum, mengingat kasus tersebut menyangkut kredibilitas lembaga negara, independensi pengawasan publik, serta integritas proses penegakan hukum dalam salah satu skandal korupsi terbesar di sektor industri sawit nasional.






