JAKARTA,Hunternews.online – Dalih kebutuhan menjelang Hari Raya kembali menyeruak dalam pusaran kasus korupsi kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik praktik permintaan fee proyek yang diduga dilakukan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa permintaan fee proyek dengan skema “ijon” itu diduga dipicu kebutuhan dana menjelang Lebaran.
“Permintaan sejumlah fee atau ijon proyek kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang hari raya,” ujar Asep, Rabu (11/3/2026).
Menurut KPK, praktik tersebut tidak sekadar tindakan sporadis, melainkan diduga telah menjadi pola berulang.
Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, disebut menggunakan modus menjanjikan kemenangan lelang proyek kepada sejumlah kontraktor dengan imbalan fee antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Lebih ironis lagi, alasan yang mengemuka bukan semata kebutuhan pribadi, tetapi juga budaya “bagi-bagi THR” yang dianggap lazim dalam struktur birokrasi.
“Ini bukan kewajiban yang tertulis, tetapi sudah menjadi kebiasaan. Ada tekanan sosial seolah-olah seorang pimpinan harus memberi THR kepada bawahannya,” kata Asep.
Namun praktik yang disebut “kebiasaan” itu justru memperlihatkan wajah lain dari tata kelola kekuasaan daerah: proyek publik yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan rakyat, berubah menjadi ladang transaksi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan tradisi birokrasi yang menyimpang.
Dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Fikri, KPK menemukan dugaan penyerahan uang dari tiga kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek di Dinas PUPRPKP. Dari skema tersebut, penyidik menduga Fikri menerima setidaknya Rp980 juta sebagai fee awal.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan intensif juga mengungkap dugaan penerimaan lain melalui perantara yang totalnya mencapai Rp775 juta.
Dengan demikian, akumulasi dugaan uang yang diterima mencapai sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek pemerintah daerah.
“Temuan ini menunjukkan perbuatan tersebut diduga merupakan praktik yang berulang,” tegas Asep.
Kasus ini kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan daerah. Dalih kebutuhan Lebaran yang mestinya menjadi momentum spiritual justru berubah menjadi justifikasi praktik korupsi.
Di tengah harapan masyarakat terhadap integritas pejabat publik, fakta bahwa proyek pembangunan bisa dijadikan “sumber THR” memperlihatkan bagaimana kekuasaan sering kali lebih sibuk melayani tradisi internal birokrasi ketimbang kepentingan rakyat yang membiayai anggaran negara.(Tim/Red).












