JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024, Selasa (17/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan sejak pagi. Gus Alex terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, menandai eskalasi serius dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka telah hadir sejak pukul 08.20 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Saudara IAA pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi kepada media, Selasa (17/3/2026).
Peran Kunci dan Dugaan “Representasi” Menteri
KPK menilai posisi Gus Alex bukan sekadar staf administratif, melainkan figur kunci yang diduga menjadi penghubung kekuasaan dalam praktik pengumpulan dana ilegal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa peran tersangka sangat dominan dalam skema tersebut.
Menurut Asep, Gus Alex diduga bertindak sebagai representasi langsung dari Menteri Agama saat itu, sehingga setiap instruksi yang disampaikannya dianggap sebagai perintah pejabat tertinggi di kementerian.
“Para pihak menganggap apa yang disampaikan GA adalah representasi dari YCQ. Sehingga, itu dipersepsikan sebagai perintah,” ungkap Asep di kutip dari konferensi pers KPK, Jumat (13/3/2026).
Skema ini, lanjutnya, mempermudah aliran dana dari pihak swasta khususnya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tanpa harus berhubungan langsung dengan pejabat utama.
Dugaan Aliran Dana dan Bukti Elektronik
Penyidik KPK meyakini, dana yang dihimpun Gus Alex berasal dari fee percepatan layanan ibadah haji khusus. Dana tersebut diduga tidak hanya berhenti di tangan tersangka, tetapi mengalir untuk berbagai kebutuhan, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan pejabat di lingkar kekuasaan.
Lebih jauh, KPK mengungkap adanya indikasi kuat bahwa praktik tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Menteri Agama saat itu. Indikasi ini diperkuat oleh sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi serta bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” kata Asep.
Babak Baru Kasus Kuota Haji
Penahanan Gus Alex menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang selama ini disorot karena menyangkut layanan publik berskala nasional dan menyentuh kepentingan umat.
Kasus ini juga berpotensi membuka keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi di Kementerian Agama.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan adanya aktor utama di balik praktik yang diduga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, apakah perkara ini akan berhenti pada level staf khusus, atau justru merembet ke lingkar kekuasaan yang lebih tinggi.
(Tim/Red).












