MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga kuat berasal dari praktik penyulingan ilegal (illegal refinery) dilaporkan semakin masif melintasi jalur darat di Sumatera Selatan. Pergerakan armada pengangkut tersebut terpantau berlangsung intensif, bahkan cenderung terbuka, tanpa dokumen resmi yang sah.
Berdasarkan pantauan lapangan, iring-iringan truk pengangkut BBM melintas hampir setiap hari melalui ruas Jalan Macang Sakti–Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, menuju arah Palembang hingga menembus wilayah Lampung.
Temuan ini terungkap saat tim gabungan dari berbagai media melakukan liputan bersama di kawasan Kecamatan Babat Toman dan Sanga Desa, Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi pemantauan tersebut, tim mendapati dua unit mobil tangki bermuatan minyak yang diduga berasal dari hasil penyulingan ilegal.
Unit pertama berupa truk tangki tronton jumbo jenis Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BD 8640 AV. Kendaraan tersebut dikemudikan sopir berinisial AND.
Saat dimintai keterangan, AND secara terbuka mengaku mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal dari wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa.
“Muatan yang kami angkut ini minyak dari masakan di seputaran Keban dan akan dibawa ke Lampung,” ujar AND kepada tim.
Ia juga menyebut nama yang diduga sebagai pemilik minyak sekaligus pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut.
Menurut pengakuannya, minyak dan koordinasi disebut milik seseorang bernama Gumanti, sementara pengamanan perjalanan dari Muba menuju Lampung diatur oleh koordinator lapangan bernama Adam.
“Kalau minyaknya dan koordinasi itu Gumanti. Untuk di lapangan, masalah keamanan di jalan itu dengan Adam,” tambahnya.
Tak berselang lama, tim kembali menemukan truk Mitsubishi Fuso jenis Canter bernomor polisi BG 8606 JL di bagian samping tanki bertuliskan “Gacor Team” . Pengakuan sopir kendaraan kedua tersebut tak berbeda jauh dengan sopir sebelumnya.
“Minyak dan koordinasi milik Gumanti. Untuk urusan di jalan kami dengan Adam,” ungkap sopir yang enggan disebutkan identitasnya.
Pola Distribusi Diduga Terstruktur
Berdasarkan rangkaian temuan lapangan, pola distribusi BBM ilegal ini diduga berlangsung terstruktur dan sistematis.
Titik hulu berada di wilayah penambangan dan penyulingan rakyat sekitar Macang Sakti. Rute utama meliputi Macang Sakti–Mangun Jaya–Babat Toman, lalu terhubung ke Jalur Lintas Tengah dan Timur Sumatera.
Sementara destinasi akhir disebut mengarah ke gudang-gudang penampungan di pinggiran Palembang serta pasar industri di wilayah Lampung. Volume kendaraan yang melintas disebut meningkat tajam, terutama pada malam hingga dini hari.
Armada yang digunakan pun bervariasi, mulai dari truk tangki berkapasitas besar hingga truk bak terbuka yang ditutup terpal rapat guna mengelabui pengawasan. Pola ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung antara titik produksi, pengamanan lapangan, hingga pasar tujuan.
Dampak Nyata dan Ancaman Keselamatan
Masifnya aktivitas ini memicu kekhawatiran warga setempat dan pengguna jalan. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga energi, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar jalur distribusi.
Pertama, kerusakan infrastruktur. Muatan berlebih pada kendaraan berat mempercepat degradasi ruas jalan provinsi yang menjadi akses vital antarwilayah.
Kedua, risiko kebakaran dan kecelakaan lalu lintas. Pengangkutan BBM tanpa standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) migas meningkatkan potensi ledakan atau kebakaran, terlebih ketika melintasi kawasan padat permukiman.
Ketiga, dugaan distorsi distribusi BBM subsidi. Praktik ilegal ini disebut-sebut berkontribusi pada pengoplosan minyak yang berpotensi merugikan konsumen dan pengguna kendaraan bermotor, baik di Sumatera Selatan maupun daerah lain.
“Sudah seperti pemandangan biasa. Truk-truk itu lewat hampir tiap hari siang dan malam. Kami berharap ada tindakan tegas karena ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keselamatan kami yang tinggal di pinggir jalan ini,” ujar YN, warga yang bermukim tak jauh dari Simpang PT Pinago.
Desakan Penindakan Menyeluruh
Sejumlah kalangan masyarakat, aktivis lingkungan, dan pemerhati kebijakan publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan, untuk memperketat pengawasan di titik-titik krusial atau check point jalur distribusi.
Penindakan, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada sopir atau operator lapangan semata.
Aparat diminta menelusuri aktor intelektual, pemodal, serta jaringan gudang penampungan yang menjadi simpul hilir dari rantai bisnis ilegal tersebut.
Praktik ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan terorganisir yang berpotensi menggerus penerimaan negara, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan publik.
Guna memastikan akurasi dan keberimbangan informasi Tim Liputan
berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Gumanti dan Adam yang disebut dalam pengakuan kedua sopir, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan keduanya tidak memberikan keterangan resminya. (Tim Liputan).












