JAKARTA,Hunternews.online – Di tengah gencarnya kampanye reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, justru kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi pelayanan publik, melainkan karena sederet temuan pengelolaan keuangan daerah yang terus berulang dan dinilai tidak pernah dituntaskan secara serius.
Kondisi tersebut memantik kemarahan Kesatuan Mahasiswa Sumatera Selatan (KAMUSS) yang pada Senin menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta. Dengan membawa dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023, mahasiswa menilai birokrasi di Muba sedang menghadapi fase darurat integritas.
Bagi KAMUSS, temuan-temuan BPK tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Organisasi mahasiswa itu menilai pola yang berulang selama bertahun-tahun menunjukkan adanya kegagalan serius dalam pengendalian pemerintahan daerah.
Ketua Umum KAMUSS, Agus Triawan, menegaskan bahwa kritik yang mereka sampaikan bukan sekadar menyoroti persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut dugaan pembangkangan terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.
“Data BPK Tahun 2023 menunjukkan persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kekeliruan biasa. Ketika kesalahan klasifikasi anggaran terus berulang dari tahun ke tahun, publik berhak mempertanyakan apakah ini murni kelalaian atau justru cerminan lemahnya komitmen terhadap aturan yang berlaku,” ujar Agus kepada wartawan dalam konferensi pers di depan Gedung KPK, Senin (8/6/2026).
Dalam kajian yang dipaparkan kepada publik, KAMUSS menyoroti dugaan praktik penganggaran yang dinilai tidak sesuai dengan substansi penggunaannya. Menurut mereka, perubahan nomenklatur atau klasifikasi belanja berpotensi mengaburkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Mahasiswa menilai praktik semacam itu berbahaya karena dapat menggerus transparansi anggaran yang seharusnya menjadi fondasi utama pemerintahan daerah. Jika terus dibiarkan, kata mereka, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan semakin terdegradasi.
Tak hanya itu, KAMUSS juga mengkritik apa yang mereka sebut sebagai hilangnya sense of crisis di lingkungan birokrasi daerah. Di tengah berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat, mereka mempertanyakan munculnya berbagai temuan terkait pengelolaan belanja operasional, termasuk penggunaan anggaran perjalanan dinas dan bahan bakar yang menjadi perhatian auditor.
Menurut KAMUSS, kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak yang semakin lebar antara kepentingan birokrasi dan kebutuhan masyarakat. Anggaran yang semestinya difokuskan untuk meningkatkan pelayanan publik dinilai justru rentan tersedot ke aktivitas yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh warga.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Inspektorat Daerah. Organisasi mahasiswa itu mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah ketika sejumlah temuan audit terus muncul secara berulang.
“Jika temuan yang sama terus berulang setiap tahun, maka publik berhak bertanya: di mana fungsi pencegahan dan pengawasan internal berjalan? Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada laporan dan rekomendasi, tetapi harus menghasilkan perbaikan nyata,” kata Agus.
Aksi di depan Gedung KPK tersebut tidak hanya berisi kritik terhadap pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tekanan langsung kepada lembaga antirasuah. KAMUSS mendesak KPK untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang mereka anggap memiliki indikasi penyimpangan serius.
Dalam pernyataannya, KAMUSS memberikan ultimatum selama 7×24 jam kepada KPK untuk menunjukkan langkah konkret dalam merespons persoalan yang mereka angkat. Mereka menilai publik membutuhkan kepastian bahwa laporan hasil audit negara tidak berhenti sebagai dokumen formal yang tersimpan di lemari arsip birokrasi.
Bagi mahasiswa, LHP BPK semestinya menjadi instrumen koreksi yang kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun ketika rekomendasi berulang kali muncul tanpa penyelesaian yang jelas, muncul kesan bahwa hasil audit negara hanya menjadi dokumen administratif yang kehilangan daya paksa.
Aksi KAMUSS sekaligus menjadi refleksi atas persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Bahwa persoalan korupsi tidak selalu dimulai dari operasi tangkap tangan atau kasus besar yang menghebohkan publik, tetapi sering kali berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dianggap kecil dan terus berulang.
Kini, sorotan publik tertuju pada bagaimana pemerintah daerah, aparat pengawas internal, aparat penegak hukum, serta KPK merespons berbagai kritik tersebut. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sejumlah pejabat, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat.
Ketika hasil audit negara terus berulang tanpa perbaikan yang signifikan, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah ada masalah dalam birokrasi, melainkan seberapa lama masalah itu dibiarkan tumbuh hingga menjadi krisis kepercayaan publik. (Tim/Red).






