Tragedi yang Dibiarkan: 11 Sumur Minyak Ilegal Ludes Terbakar di Lahan Konsesi PT Hindoli, Siapa Bertanggung Jawab?

Breaking news31 Dilihat

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Tragedi kebakaran hebat kembali melanda ladang sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Selasa (31/3/2026). Insiden yang menghanguskan sedikitnya 11 sumur minyak ilegal serta puluhan kendaraan milik warga ini menjadi alarm keras atas karut-marutnya tata kelola energi dan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Api yang melalap sekitar empat hektare lahan itu bukan sekadar musibah teknis. Peristiwa ini mencerminkan tingginya risiko aktivitas illegal drilling yang terus menjamur, meski ancaman terhadap keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan sudah berulang kali terjadi.

Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, merespons insiden tersebut dengan nada defensif. Ia menyebut keterbatasan kewenangan pemerintah daerah menjadi kendala utama dalam melakukan tindakan tegas, termasuk penutupan permanen sumur ilegal.

“Masalah ini bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, karena kewenangan utamanya berada di Kementerian ESDM,” ujarnya kepada media beberapa waktu yang lalu.

Meski demikian, ia mengklaim pihaknya tidak tinggal diam. Pemerintah daerah disebut telah dua kali melayangkan surat kepada Camat Keluang untuk menghentikan aktivitas pengeboran ilegal. Namun, langkah administratif tersebut dinilai tak cukup efektif meredam praktik yang sudah mengakar.

Kritik Tajam: Lemahnya Koordinasi dan Penegakan Hukum

Kritik keras segera bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai kebakaran ini sebagai bukti nyata kegagalan koordinasi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum.

Seorang pemerhati kebijakan publik berinisial RN menegaskan bahwa secara regulasi, praktik pengeboran minyak tanpa izin jelas melanggar undang-undang yang berlaku. Ia menyebut alasan keterbatasan kewenangan sebagai bentuk pembenaran yang tidak berdasar.

“Undang-undang migas tidak pernah membenarkan pengeboran tanpa izin, baik oleh individu maupun korporasi. Jadi pernyataan kewenangan terbatas itu tidak tepat,” tegas RN dalam keterangan kepada Tim Liputan, Minggu (5/4/2026).

Ia juga mengkritik langkah Bupati yang dinilai melempar tanggung jawab ke tingkat kecamatan. Menurutnya, penertiban aktivitas ilegal merupakan kewenangan kepala daerah yang harus dijalankan melalui kolaborasi lintas institusi, termasuk kepolisian dan TNI.

Lebih jauh, RN mengungkapkan pesimismenya terhadap komitmen penertiban. Ia menyinggung adanya dugaan keterkaitan antara pelaku besar illegal drilling dengan lingkar kekuasaan lokal, yang selama ini menjadi “rahasia umum” di masyarakat.

“Mana mungkin Bupati menertibkan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Muba semua tahu para pemain besarnya bukan rahasia umum lagi orang-orang sekeliling Bupati,” tegasnya.

Pengawasan Dipertanyakan, Dampak Nyata Menganga

Sorotan juga mengarah pada lemahnya pengawasan di area konsesi korporasi seperti HGU PT Hindoli. Aktivitas ilegal berskala besar dinilai mustahil terjadi tanpa adanya kelengahan, atau bahkan pembiaran.

Dampak dari insiden ini pun sangat nyata:

– Kerugian material: Puluhan kendaraan warga hangus tak bersisa.

– Korban jiwa: Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait jumlah korban meninggal atau luka-luka.

– Kerusakan lingkungan: Lahan seluas empat hektare berubah menjadi arang, terkontaminasi residu minyak yang berpotensi membahayakan warga sekitar.

Langkah Lanjutan dan Desakan Publik

Saat ini, tim gabungan telah diturunkan ke lokasi untuk melakukan pendataan dan penyelidikan awal. Laporan hasil penanganan akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aparat penegak hukum juga disebut tengah melakukan investigasi guna mengungkap aktor intelektual di balik praktik pengeboran ilegal yang berulang kali memicu bencana tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret. Apakah pemerintah akan terus berlindung di balik dalih keterbatasan kewenangan, atau berani mengambil tindakan tegas untuk memutus mata rantai bisnis ilegal yang terus memakan korban di Bumi Serasan Sekate.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *