MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp90 miliar menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) Sumatera Selatan, A. Sumadi, M.S., S.E., M.Si., yang menilai pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi kepentingan negara.
Menurut A. Sumadi, keberhasilan mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara menunjukkan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak hanya berfokus pada penanganan tindak pidana konvensional, tetapi juga serius memberantas kejahatan ekonomi yang memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas perbankan dan iklim investasi.
“Kami dari DPW GHARIS Sumatera Selatan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Selatan beserta jajaran, khususnya Ditreskrimsus, yang telah bekerja secara profesional mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dengan nilai kerugian yang sangat besar. Langkah ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor keuangan berjalan serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan dan memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun investor,” ujar A. Sumadi dalam keterangannya kepada media di Sekayu, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, kejahatan di sektor perbankan bukan sekadar merugikan lembaga keuangan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah maupun nasional. Karena itu, penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, perkara tersebut diduga terjadi sepanjang 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para pelaku diduga memanfaatkan sejumlah perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan mengajukan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Modus yang digunakan antara lain menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak benar sebagai syarat pencairan kredit. Setelah dana berhasil dicairkan, uang tersebut kemudian ditarik secara tunai maupun dialihkan ke sejumlah rekening pihak tertentu hingga seluruh fasilitas kredit mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian sekitar Rp90 miliar.
Penyelidikan perkara bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Juni 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri atas oknum pegawai bank, direktur perusahaan, dan pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen yang tidak benar. Hingga saat ini, tiga orang tersangka telah resmi ditahan, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani proses pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, serta pendalaman penyidikan.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. Sumadi berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan terus dikembangkan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“GHARIS mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Ini penting agar menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku di sektor jasa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hingga kini masih terus berkembang.
“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Sumatera Selatan, Selasa (30/6/2026).
Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjaga stabilitas sektor ekonomi melalui penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan perbankan.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
GHARIS Sumatera Selatan juga menyatakan dukungan penuh kepada Polda Sumsel untuk terus mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lain yang masih belum terungkap.
“Masih banyak kasus-kasus besar yang belum terungkap. Kami berharap Polda Sumsel tetap konsisten bekerja secara profesional, independen, dan berkeadilan dalam menegakkan hukum terhadap seluruh pelanggaran hukum, khususnya perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan,” pungkas A. Sumadi.
Polda Sumatera Selatan memastikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sekaligus mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum. Langkah ini dinilai menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan yang sehat, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, melindungi aset negara, serta menopang stabilitas ekonomi nasional.(Tim/Red).







