Rp11,4 Triliun Kembali ke Negara, ST Burhanuddin Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Hutan

JAKARTA,Hunternews.online – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan capaian strategis dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional. Dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026), negara berhasil menerima tambahan dana sebesar Rp11,4 triliun.

Acara tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Penyerahan dana dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tak hanya itu, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan, serta lahan seluas 30.543,40 hektare kepada Kementerian Keuangan yang selanjutnya diteruskan kepada BPI Danantara untuk diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga keuangan negara dan wibawa pemerintah. Ia mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum akan berdampak langsung pada hilangnya aset dan kemampuan negara dalam menyejahterakan rakyat.

“Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh tunduk pada praktik mafia yang selama ini mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia. Menurutnya, hutan sebagai anugerah bangsa harus dikelola untuk kepentingan rakyat luas, bukan segelintir kelompok.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Satgas PKH. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini total penyelamatan keuangan negara telah mencapai Rp31,3 triliun.

“Nilai ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki 34.000 sekolah serta membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan memberi manfaat bagi sekitar 2 juta rakyat Indonesia,” ujar Presiden.

Presiden juga mengakui bahwa kerja di lapangan bukanlah hal mudah, penuh tantangan dan risiko, termasuk ancaman terhadap aparat. Oleh karena itu, ia memberikan penghargaan khusus atas dedikasi dan pengorbanan seluruh anggota Satgas PKH.

Secara rinci, dana Rp11,4 triliun yang diserahkan pada tahap VI ini berasal dari berbagai sumber, antara lain penagihan denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026 sebesar Rp1,96 triliun, serta penerimaan pajak dan denda lingkungan hidup.

Di sisi lain, penguasaan kembali kawasan hutan meliputi sejumlah wilayah strategis, seperti hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kawasan Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh, serta kawasan konservasi Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat.

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan seluas 5,88 juta hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare. Total nilai penyelamatan keuangan negara dan aset yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai Rp371,1 triliun.

Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum yang tegas dan terarah tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional serta memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed