SEKAYU,Hunternews.online – Sidang praperadilan yang diajukan Rendi Platini Bin Marwan (24) terhadap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Musi Banyuasin memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Sekayu. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.SKY tersebut kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, tetapi juga memunculkan tuduhan serius mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Rendi Platini melalui tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan (MPD) Law Firm. Gugatan didaftarkan setelah pemohon menilai proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Musi Banyuasin tidak memenuhi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Yuri Setiadi, S.H., M.H., pihak Pemohon dan Termohon saling mengajukan argumentasi hukum terkait keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pemohon Persoalkan Penangkapan dan Dugaan Penyiksaan
Kuasa hukum Pemohon, Indafikri, S.H., menyatakan bahwa kliennya ditangkap pada 29 April 2026 saat sedang bekerja di sebuah gerai ritel modern tanpa pernah menerima surat panggilan ataupun diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana yang mewajibkan penyidik menjalankan prosedur pemanggilan secara sah sebelum melakukan upaya paksa.
“Klien kami tidak pernah menerima surat pemanggilan ataupun diperiksa sebagai calon tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Dalih bahwa pemohon telah mangkir dua kali tidak pernah terbukti karena sejak laporan dibuat hingga hari penangkapan tidak ada satu pun surat yang diterima oleh pemohon maupun keluarganya,” ujar Indafikri usai persidangan.
Selain mempersoalkan aspek prosedural, Pemohon juga mengangkat dugaan terjadinya kekerasan fisik dan psikis selama proses pemeriksaan.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan pengakuan Pemohon dan keterangan keluarganya, Rendi diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi saat berada dalam penguasaan penyidik.
Orang tua Pemohon mengaku melihat kondisi anaknya mengalami luka di bagian pelipis yang mengeluarkan darah ketika berusaha menjenguk di ruang Unit PPA Polres Musi Banyuasin. Pemohon disebut tampak pucat, gemetar, dan menunjukkan ketakutan.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon juga mendalilkan adanya tindakan pemaksaan untuk memperoleh pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut, apabila terbukti, bertentangan dengan ketentuan perlindungan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Polda Sumsel Bantah Seluruh Dalil Pemohon
Di sisi lain, Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan selaku Tim Kuasa Hukum Termohon secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diajukan Pemohon.
Dalam jawaban resmi yang disampaikan pada persidangan Rabu, tanggal 17 Juni 2026, tim kuasa hukum Termohon yang dipimpin Kombes Pol Sigit Adiwuryanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
Menurut Termohon, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/154/IV/2026/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 8 April 2026 yang dibuat oleh Supriyadi Bin Amran selaku ayah kandung korban berinisial NJYS (15).
Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang pertama kali terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Sekayu.
Dalam jawaban persidangan, Termohon menyebut penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, hasil Visum et Repertum (VeR), serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Termohon juga menegaskan bahwa hak-hak Pemohon telah dipenuhi selama proses penyidikan, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum.
Selain itu, penyidik menilai penahanan diperlukan demi kepentingan penyidikan mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut serta adanya pertimbangan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Berdasarkan fakta hukum dan dokumen penyidikan yang lengkap, kami memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan adalah sah menurut hukum,” tegas Tim Kuasa Hukum Termohon, Rabu (17/6/2026).
Replik Pemohon Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Pada sidang lanjutan Kamis, 18 Juni 2026 dengan agenda penyampaian replik, Pemohon kembali menolak seluruh argumentasi Termohon.
Melalui kuasa hukumnya, Pemohon membeberkan sejumlah hal yang dinilai sebagai kejanggalan dalam proses penyidikan.
Di antaranya mengenai dugaan ketidaksesuaian kronologi terkait waktu pertama kali keluarga korban mengetahui kehamilan, perbedaan keterangan mengenai lokasi kejadian yang didalilkan penyidik, serta keberatan atas tindakan penangkapan yang disebut dilakukan tanpa adanya pemanggilan sah sebelumnya.
Pemohon juga kembali mengangkat dugaan kekerasan fisik yang dialaminya selama proses pemeriksaan serta mempertanyakan efektivitas pendampingan hukum yang menurut mereka tidak dilakukan secara langsung pada tahapan pemeriksaan yang krusial.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Sekayu menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah menurut hukum.
Selain meminta pembebasan dari tahanan, Pemohon juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 juta, serta meminta rehabilitasi nama baik dan pemulihan harkat serta martabatnya.
“Tindakan Termohon yang menabrak aturan internal kepolisian, KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law dan hak asasi manusia,” tegas Indafikri usai persidangan di PN Sekayu, Kamis (18/6/2026).
Menanti Putusan Hakim
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Jum’at 19 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Pemohon. Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, putusan diperkirakan akan dibacakan pada 23 Juni 2026.
Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah tindakan penyidik Polres Musi Banyuasin dalam menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan telah memenuhi standar hukum acara pidana atau justru terdapat pelanggaran prosedural sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Terlepas dari perdebatan yang berkembang di ruang sidang, perkara ini menjadi ujian penting bagi pelaksanaan prinsip negara hukum di Indonesia. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut menjamin perlindungan maksimal terhadap anak yang diduga menjadi korban tindak pidana seksual. Di sisi lain, proses penegakan hukum juga wajib menghormati hak-hak tersangka serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Sekayu nantinya tidak hanya menentukan nasib hukum para pihak dalam perkara ini, tetapi juga akan menjadi tolok ukur terhadap penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.(Tim/Red).












