PALEMBANG,Hunternews.online – Upaya sistematis untuk menutup jejak dugaan korupsi proyek jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menemui jalan buntu. Di tengah pusaran penyidikan kasus yang menyeret proyek strategis tahun anggaran 2019–2023 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan justru membongkar dugaan skenario gelap yang disebut sengaja dirancang untuk mengaburkan fakta hukum.
Bak membuka lapisan demi lapisan konspirasi, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel resmi menetapkan dua sosok berpengaruh sebagai tersangka dalam perkara dugaan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.
Dua nama yang kini berada dalam pusaran hukum tersebut adalah RC, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin periode 2018–2023, serta RS, seorang oknum advokat yang diduga berperan aktif sebagai perancang strategi pengondisian saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya terorganisir untuk mengarahkan para saksi agar tidak mengungkap fakta sebenarnya.
“Tersangka RC dan RS secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tegas Vanny dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa penyidikan kasus ini bukan sekadar memburu pelaku korupsi utama, tetapi juga menyasar siapa pun yang mencoba merintangi jalannya proses penegakan hukum.
Menurut Kejati Sumsel, modus yang dijalankan kedua tersangka diduga dilakukan secara terstruktur, dengan pola koordinasi terhadap sejumlah pihak agar narasi yang muncul di hadapan penyidik tidak membahayakan pihak tertentu. Praktik ini dinilai sebagai bentuk nyata pengkhianatan terhadap proses hukum dan ancaman serius bagi integritas pemberantasan korupsi.
Tak lama setelah status tersangka diumumkan, aparat bergerak cepat. RS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.
“Untuk tersangka RS dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026. Sementara tersangka RC saat ini berstatus terpidana dalam perkara hukum lainnya,” lanjut Vanny.
Langkah tegas ini menandai pesan tanpa kompromi dari Kejati Sumsel bahwa lembaga penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya memainkan skenario “main mata” demi menyelamatkan kepentingan tertentu.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 13 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara. Dari hasil pendalaman itu, penyidik menilai telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat keduanya dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman berat hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi tidak hanya terjadi saat anggaran negara diselewengkan, tetapi juga ketika proses hukum coba dimanipulasi melalui pembungkaman fakta dan rekayasa kesaksian.
Kini publik menanti, sejauh mana Kejati Sumsel akan mengurai benang kusut dugaan korupsi jaringan komunikasi desa di Muba hingga ke akar-akarnya. Sebab dalam perang melawan korupsi, bukan hanya pencuri uang rakyat yang harus diadili, mereka yang mencoba menutupinya pun wajib dimintai pertanggungjawaban. (Tim/Red).












