KAMUS Kepung Kantor Walikota Palembang, Bongkar Dugaan Manipulasi Izin dan Peredaran Miras di Puluhan Tempat Hiburan Malam

PALEMBANG,Hunternews.online – Gelombang protes terhadap maraknya dugaan pelanggaran izin usaha tempat hiburan malam di Kota Palembang kian membesar. Pada Selasa (26/5/2026), aliansi pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Masyarakat Sumatera Selatan (KAMUS) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang. Massa menuntut ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik manipulasi izin usaha hiburan malam yang dinilai telah berlangsung sistematis dan memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk, poster tuntutan, hingga melakukan orasi secara bergantian. Mereka menilai lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam telah menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan oleh pelaku usaha untuk menghindari ketentuan hukum dan kewajiban perizinan.

Koordinator aksi KAMUS, Wirandi, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut lahir dari hasil investigasi lapangan serta kajian internal yang dilakukan pihaknya selama beberapa waktu terakhir. Dari hasil penelusuran itu, KAMUS mengklaim menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan izin usaha oleh sejumlah tempat hiburan malam berskala besar di Kota Palembang.

Menurutnya, banyak usaha yang secara administratif hanya mengantongi izin sebagai kafe atau restoran penyedia makanan dan minuman, namun dalam praktik operasional di lapangan justru berfungsi penuh layaknya kelab malam dan diskotek. Tidak hanya itu, sejumlah tempat juga diduga memperjualbelikan Minuman Beralkohol (Minol) Golongan B dan C tanpa mengantongi izin khusus yang sah seperti IT-MB maupun SIUP-MB.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa. Ada dugaan manipulasi izin yang dilakukan secara terang-terangan. Izin kafe dipakai untuk operasional dugem dan penjualan minuman beralkohol. Kondisi ini jelas mencederai aturan dan merusak ketertiban sosial masyarakat,” tegas Wirandi di sela-sela aksi.

KAMUS menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka menyoroti meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang disebut berkorelasi dengan menjamurnya tempat hiburan malam bermasalah di Kota Palembang. Berbagai insiden keributan, dugaan tindak kriminal, hingga kegaduhan di sekitar lokasi hiburan malam belakangan bahkan ramai menjadi sorotan media sosial dan pemberitaan media lokal.

Bagi KAMUS, situasi itu dinilai bertolak belakang dengan identitas Kota Palembang sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai religius, budaya lokal, dan norma ketimuran.

Dalam demonstrasi tersebut, massa juga menyerahkan surat permohonan audiensi resmi kepada Walikota Palembang dan Polrestabes Palembang. Mereka mendesak adanya langkah konkret berupa penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

KAMUS secara terbuka menyebut sejumlah tempat hiburan malam yang diduga bermasalah dalam aspek perizinan maupun operasional. Beberapa di antaranya meliputi Pan Head Cafe, Salebrti Entertainment Center, Gold Dragon Bar, Hanz Cafe, The Peaks Café & Bistro, Wong Eatery & Drinks, DA Club 41, Kenzo Live Rajawali, Diskotik Batman, Café Gen Z, hingga puluhan lokasi hiburan malam lainnya yang tersebar di sejumlah titik Kota Palembang.

Dalam pernyataan sikapnya, KAMUS menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tuntutan tersebut meliputi pengusutan tuntas dugaan manipulasi izin operasional, audit terhadap penerimaan pajak TKM di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), evaluasi total seluruh izin tempat hiburan malam, pencabutan izin permanen terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, hingga pembentukan tim gabungan lintas sektor untuk melakukan evaluasi dan penindakan menyeluruh.

Selain itu, massa juga mendesak Satpol PP Kota Palembang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga beralih fungsi menjadi pusat peredaran minuman keras dan aktivitas dugem ilegal.

Tidak berhenti pada aspek administratif, KAMUS juga meminta aparat kepolisian mengusut kemungkinan adanya tindak pidana korporasi maupun pidana umum di balik operasional hiburan malam tersebut, termasuk dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal tanpa izin resmi.

Dalam kajiannya, KAMUS menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Aksi demonstrasi berlangsung teatrikal namun tetap kondusif dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP. Meski demikian, nada kritik yang disampaikan massa terdengar keras. Mereka menilai pemerintah daerah selama ini terkesan lamban dan tidak serius dalam menertibkan tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

KAMUS menegaskan aksi tersebut bukan menjadi gerakan terakhir. Mereka memastikan akan terus mengawal persoalan itu hingga Pemerintah Kota Palembang dan aparat penegak hukum benar-benar mengambil langkah nyata di lapangan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kalau ada pelanggaran, siapapun pelakunya harus ditindak tegas. Kota ini tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang merusak ketertiban dan mengangkangi aturan,” tutup Wirandi.

“(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *