MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Sengketa tata usaha negara terkait pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, resmi mencapai babak akhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekaligus menguatkan keputusan pemerintah mengenai pembatalan HGU perusahaan tersebut.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026. Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN, membatalkan Putusan Kasasi Nomor 554 K/TUN/2024, serta menolak gugatan yang diajukan PT Sentosa Kurnia Bahagia.
Dengan putusan tersebut, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia seluas sekitar 3.859,7 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tetap berlaku dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, menilai putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek yang selama ini menjadi sengketa.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mahkamah Agung mempertimbangkan berbagai fakta hukum, termasuk adanya novum atau bukti baru serta putusan-putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sofhuan dalam keterangannya kepada berbagai media, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang terungkap dalam berbagai perkara lain yang berkaitan dengan objek sengketa, baik perkara perdata maupun pidana. Karena itu, putusan PK tersebut diharapkan mampu mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini menyelimuti status lahan dimaksud.
Ia menegaskan bahwa setelah putusan PK dikabulkan, tidak tersedia lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap perkara tersebut.
“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak tersedia lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap perkara ini. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan,” katanya.
Sofhuan juga menegaskan bahwa konsekuensi hukum dari putusan tersebut adalah tidak lagi berlakunya SHGU PT Sentosa Kurnia Bahagia karena keputusan pembatalannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dengan dikabulkannya PK ini dan tetap berlakunya keputusan pembatalan SHGU oleh Menteri ATR/BPN, maka secara hukum SHGU PT SKB dinilai tidak lagi berlaku atau dibatalkan atau dicabut secara permanen. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Di sisi lain, Tokoh Masyarakat Musi Rawas Utara, Abdul Aziz, SH, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, putusan itu menjadi momentum penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan patut dihormati oleh semua pihak. Kami berharap persoalan yang selama ini menimbulkan polemik dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 sekaligus menandai berakhirnya rangkaian sengketa tata usaha negara terkait pembatalan HGU PT Sentosa Kurnia Bahagia yang sebelumnya bergulir melalui proses persidangan di tingkat pertama, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Dengan berakhirnya proses hukum tersebut, seluruh pihak kini diharapkan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari pelaksanaan asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.(Tim/Red).












