MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Aktivitas pengeboran sumur minyak baru yang diduga tidak mengantongi izin resmi pemerintah (illegal drilling) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan tersebut disebut berlangsung secara masif di kawasan eks lahan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) yang kini berada dalam penguasaan PT Agrinas, tepatnya di Desa Tambang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Di tengah berbagai operasi penertiban yang selama ini diklaim dilakukan, aktivitas pengeboran baru justru disebut terus bertambah dan berlangsung hampir setiap hari.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial SGN, aktivitas pengeboran di kawasan tersebut dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan signifikan. Menurutnya, puluhan rig pengeboran diduga kini beroperasi di lokasi yang sebelumnya merupakan areal perkebunan sawit.
“Ya sekarang orang rame ngebor di lokasi BSS ini karena banyak yang menghasilkan minyak mentah dari sumurnya, meskipun itu tidak merata,” ujar SGN kepada Tim Liputan Gabungan Media, Kamis (25/6/2026).
Menurut SGN, tingginya potensi memperoleh minyak mentah menjadi faktor utama yang mendorong semakin banyak pihak membuka sumur-sumur baru di kawasan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa belum lama ini terdapat satu sumur yang oleh masyarakat setempat disebut “meluing”, yaitu istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi minyak mentah keluar sendiri dari dalam sumur dengan debit yang cukup besar.
Menurut pengakuannya, sumur tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan inisial PR alias Peri, warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. SGN mengklaim sumur tersebut mampu memproduksi sekitar 150 drum minyak mentah per hari. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
“Untuk saat ini kalau meluing hanya sumur milik Peri. Kalau yang lainnya molot dan hasilnya bervariasi, dari satu drum sampai lima drum per hari. Itulah sebabnya mobil angkutan minyak ramai melintasi D1 (Desa Sido Mulyo),” jelasnya.
Selain menggambarkan tingginya aktivitas produksi, JSI juga mengaku mengetahui mekanisme pengelolaan lahan yang diduga diterapkan di kawasan tersebut.
Saat ditanya mengenai pihak yang disebut mengoordinasikan aktivitas pengeboran di eks lahan PT BSS, ia menyebut terdapat dua tokoh masyarakat yang dikenal dengan inisial Y dan D.
Menurut pengakuannya, setiap pelaku pengeboran yang beroperasi di kawasan tersebut disebut harus mengikuti sistem pembagian hasil berupa 50 persen fee lahan dari produksi sumur, ditambah pembayaran uang portal sebesar Rp100 ribu untuk setiap drum minyak mentah yang diangkut keluar lokasi.
“Kalau untuk koordinasi lahan itu dipegang oleh Y dan D. Semua orang kenal. Fee lahan 50 persen serta uang portal Rp100 ribu per drum seperti itu sistemnya,” ungkap JSI.
Apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas yang semula dipersepsikan sebagai praktik pengeboran ilegal secara sporadis diduga telah berkembang menjadi kegiatan yang memiliki pola koordinasi, mekanisme pembagian hasil, serta tata kelola tertentu. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Kinerja Satgas Khusus Dipertanyakan
Maraknya dugaan aktivitas pengeboran tanpa izin di kawasan eks PT BSS juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum.
Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut memunculkan indikasi bahwa upaya pemberantasan illegal drilling dan illegal refinery belum berjalan secara konsisten. Keberadaan Satgas Khusus Pemberantasan Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang dibentuk Mabes Polri sebelumnya pun kembali menjadi sorotan publik.
Apabila benar aktivitas pengeboran baru terus bermunculan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas operasi penertiban yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut pengawasan oleh aparat kepolisian maupun instansi terkait di wilayah Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Berpotensi Melanggar Berbagai Ketentuan
Apabila aktivitas pengeboran tersebut benar dilakukan tanpa izin sebagaimana disampaikan narasumber, maka terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila kegiatan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan atau menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
– Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai kerja sama pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
– Ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada sektor migas yang mengatur standar keselamatan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam di luar mekanisme yang sah, praktik illegal drilling juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta lingkungan hidup.
Mendesak Dilakukan Investigasi Menyeluruh
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi pengawas sektor energi, serta pihak yang menguasai kawasan eks PT BSS.
Investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengeboran yang disebut berlangsung secara masif tersebut benar terjadi tanpa izin, siapa pihak-pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta apakah terdapat unsur tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Hak Jawab Telah Diberikan
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada PR alias Peri melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keterlibatannya sebagaimana disebutkan oleh narasumber.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Berdasarkan keterangan tim peliput, nomor WhatsApp yang digunakan untuk menyampaikan permintaan konfirmasi justru diblokir, sehingga upaya memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
Tim Liputan Gabungan Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Liputan).






