Warga Cilaku Laporkan Dugaan Perusakan Pagar ke Polres Bogor, Sengketa Lahan Masuk Jalur Hukum

BOGOR,Hunternews.online – Perselisihan kepemilikan tanah di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Seorang warga bernama Arik Minasari melaporkan dugaan perusakan pagar panel yang berdiri di atas tanah miliknya ke Polres Bogor, Jumat (6/3/2026).

Dalam laporan tersebut, Arik Minasari menyebut seorang terlapor berinisial M.Z. yang diketahui bekerja di PT MAU yang beroperasi di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.

Arik Minasari datang ke kantor polisi didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Inuar Gumay & Partner, yakni Inuar Epindi, S.H. dan Taslim Wirawan, S.H., untuk melaporkan dugaan tindakan perusakan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Inuar Epindi, mengatakan laporan kliennya telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.

“Alhamdulillah hari ini laporan klien kami telah diterima oleh Polres Bogor. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan pagar panel yang diduga dilakukan oleh saudara M.Z.,” ujar Inuar Epindi kepada media, Jumat (6/3/2026).

Menurut pihak pelapor, tindakan perusakan tersebut diduga dilakukan tanpa hak. Padahal, kata dia, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki dasar kepemilikan yang jelas.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa tanah tersebut diperoleh kliennya melalui transaksi pembelian dari almarhum Jamsari yang merupakan ahli waris sah atas lahan tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas tindakan yang dianggap merugikan kliennya.

“Klien kami merasa dirugikan atas tindakan perusakan pagar tersebut. Oleh karena itu, klien kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga persoalan yang terjadi dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun perusahaan tempatnya bekerja belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *