JAKARTA,Hunternews.online – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir dan memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam pengadaan sarana pendukung program MBG, khususnya terkait pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau markup terhadap setiap unit motor listrik yang akan diadakan untuk mendukung operasional program MBG.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara mengatur pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN. Dugaan ini menjadi salah satu poin krusial yang saat ini sedang didalami Kejagung karena dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejagung menilai pembentukan HPS tidak dilakukan secara independen dan profesional sebagaimana mestinya, melainkan diduga telah direkayasa untuk menghasilkan harga yang tidak wajar. Meski nilai pasti kerugian negara dan besaran markup masih dalam proses penghitungan, penyidik memastikan terdapat indikasi kuat bahwa harga motor listrik yang diajukan jauh dari nilai kewajaran pasar.
“Yang sedang dihitung saat ini adalah berapa nilai pasti penggelembungan tersebut. Namun penyidik telah memperoleh keyakinan bahwa harga yang dibentuk tidak wajar karena proses penyusunan HPS dilakukan secara melawan hukum,” ungkap Dirdik Kejagung, kepada media, Jum’at (12/6/2026).
Selain dugaan markup, Kejagung juga menemukan fakta bahwa PT YAT diduga belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai di Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses seleksi dan penunjukan vendor dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Penyidik menduga terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pengondisian vendor tertentu untuk memperoleh proyek pengadaan.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Bertambah, Dugaan Korupsi MBG Makin Meluas
Dengan ditetapkannya Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG kini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program MBG, mulai dari dugaan konflik kepentingan melalui afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga pengadaan sejumlah barang dengan harga yang diduga telah di-markup.
Selain motor listrik, penyidikan juga mengarah pada dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional program.
Justice Collaborator Buka Babak Baru
Perkembangan lain yang menarik perhatian publik adalah langkah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dalam keterangannya kepada penyidik, Sony disebut telah menyampaikan 26 nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah tersebut diperkirakan dapat membuka tabir lebih luas mengenai dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Program MBG. Penyidik kini tengah menelusuri keterangan-keterangan yang diberikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan birokrasi maupun pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek-proyek pengadaan.
Sorotan terhadap Tata Kelola Program Strategis Nasional
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam efektivitas pelaksanaan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Penetapan tersangka baru dari kalangan vendor menunjukkan bahwa penyidikan Kejagung tidak hanya menyasar pejabat pemerintah, tetapi juga pihak swasta yang diduga berperan dalam skema korupsi pengadaan. Dengan masih berlangsungnya proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman terhadap aliran dana, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini akan terus bertambah.
Kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan berpotensi mengungkap jaringan praktik penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam program bernilai triliunan rupiah yang dibiayai oleh anggaran negara.(Tim/Red).








