JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan baru-baru ini, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap bawahannya serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang kuat terkait praktik pemerasan tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang melalui orang kepercayaannya. Uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,98 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Achmad Taufik Husein.
Ia menambahkan bahwa aliran dana tersebut tidak hanya berasal dari perangkat daerah, tetapi juga dari pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Lebih jauh, KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya pengurusan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
“Kami juga mendalami adanya pertemuan antara pihak-pihak terkait yang membahas permintaan uang dengan dalih pengurusan perkara di KPK. Ini masih terus kami telusuri,” tambahnya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut keterlibatan pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS) serta staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang diduga ikut dalam skema tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, AWI, GHA, dan LBS diketahui telah melakukan sedikitnya tiga kali pertemuan di restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar.
“Pertemuan-pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan adanya kesepakatan untuk mengurus perkara di KPK,” jelas Achmad.
Atas hasil operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
– Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
– Mohamad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati.
– Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
– Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Keempat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(Tim/Red).












