JAKARTA,Hunternews.online – Di balik narasi besar efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat, mulai muncul suara keras dari daerah. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) secara terbuka mengungkap bahwa kebijakan pemotongan anggaran dan penyempitan ruang fiskal telah menimbulkan keresahan yang meluas di kalangan kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, dalam rapat kerja bersama DPR RI di Jakarta. Forum tersebut menjadi panggung bagi pemerintah kabupaten untuk menyampaikan persoalan yang selama ini dinilai semakin membebani pelaksanaan otonomi daerah.
Bagi banyak kepala daerah, persoalan yang dihadapi bukan sekadar bagaimana menghemat anggaran, melainkan bagaimana memenuhi tuntutan pembangunan ketika kemampuan fiskal terus dipersempit. Pemerintah kabupaten tetap dituntut mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga menyukseskan berbagai program prioritas Presiden. Namun, pada saat yang sama, transfer keuangan ke daerah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi.
“Terus terang, sudah meluas keresahan dan kebimbangan bagi kami dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai kepala daerah. Di satu sisi kami ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan Proyek Strategis Nasional maupun program Presiden di daerah, namun di sisi lain kami memiliki keterbatasan fiskal karena adanya pemotongan anggaran,” ujar Bupati Lahat Bursah Zarnubi ini saat Rapat Kerja DPR RI di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya ketegangan antara target pembangunan nasional dan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kebijakan efisiensi mampu menjaga kesehatan fiskal negara tanpa mengurangi kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.
APKASI menilai ruang fiskal yang semakin sempit berpotensi memperlambat pembangunan infrastruktur, mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat, dan menyulitkan pemerintah kabupaten dalam menjalankan mandat yang diberikan melalui kebijakan desentralisasi. Bila kondisi ini berlanjut, pemerintah daerah dikhawatirkan hanya menjadi pelaksana berbagai program nasional tanpa memiliki keleluasaan fiskal yang memadai untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat di wilayahnya.
Karena itu, APKASI mendesak pemerintah pusat bersama DPR RI untuk mengevaluasi kembali kebijakan pemotongan transfer keuangan daerah. Organisasi tersebut berharap mulai tahun 2027 tidak lagi dilakukan pemotongan anggaran sehingga pemerintah kabupaten memiliki ruang yang cukup untuk mengakselerasi pembangunan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Selain persoalan fiskal, APKASI juga mengangkat isu yang selama ini jarang menjadi perhatian, yakni regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut Bursah, aturan yang berlaku saat ini tidak lagi mencerminkan besarnya kewenangan, risiko, serta tanggung jawab hukum yang terus meningkat.
“Regulasi terkait hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kewenangan serta tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat, banyak, dan kompleks,” tegasnya.
Bagi APKASI, penyesuaian regulasi tersebut bukan semata persoalan remunerasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar sejalan dengan kompleksitas tugas yang diemban para kepala daerah.
Dalam rapat tersebut, APKASI menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPR RI dan pemerintah pusat, yakni menghentikan pemotongan transfer anggaran ke daerah mulai 2027, memastikan dukungan fiskal yang memadai bagi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terdampak efisiensi anggaran, serta merevisi regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah agar lebih proporsional dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Pernyataan APKASI menjadi sinyal penting bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga oleh kemampuan fiskal pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan program. Ketika ruang fiskal daerah terus menyempit, muncul tantangan untuk menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran nasional dan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah.
Kini perhatian tertuju pada langkah DPR RI dan pemerintah pusat dalam merespons aspirasi tersebut. Evaluasi terhadap kebijakan transfer ke daerah dinilai akan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga sinergi antara pusat dan daerah, sekaligus memastikan bahwa agenda pembangunan nasional dapat berjalan tanpa mengurangi kapasitas pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.(Tim/Red).






