MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Aktivitas pertambangan batu bara yang dijalankan PT Buana Bara Ekapratama (BBE) di Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tersebut dinilai masih menyisakan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari dugaan kerusakan ekosistem gambut, pencemaran air, hingga persoalan reklamasi lahan pascatambang yang dinilai belum optimal.
Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup Muba, Sujarnik, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat yang terdampak.
Menurut Sujarnik, berbagai temuan yang selama ini mencuat menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
“Kita tidak anti investasi dan tidak anti tambang. Namun setiap kegiatan usaha wajib tunduk pada aturan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Ketika muncul indikasi kerusakan gambut, pencemaran air, reklamasi yang tidak berjalan maksimal, serta persoalan jaminan reklamasi yang belum sepenuhnya terpenuhi, maka negara wajib hadir melakukan pengawasan secara serius,” ujar Sujarnik kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa wilayah Bayung Lincir merupakan kawasan yang memiliki bentang alam gambut dan rawa yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem. Gangguan terhadap sistem hidrologi gambut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang berupa meningkatnya risiko kebakaran lahan, penurunan kualitas lingkungan, hingga banjir musiman.
“Bila permukaan air gambut turun akibat aktivitas pembukaan lahan dan penggalian yang tidak terkendali, maka risiko kebakaran gambut akan meningkat. Dampaknya bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga masyarakat luas yang harus menghadapi asap, kerusakan lingkungan, dan kerugian ekonomi,” katanya.
Selain persoalan gambut, Sujarnik juga menyoroti keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai dan anak sungai di sekitar wilayah operasi tambang yang kerap berubah menjadi keruh dan diduga mengalami peningkatan tingkat keasaman.
Menurutnya, dugaan masuknya air lindi maupun limpasan dari area pertambangan harus menjadi perhatian serius aparat pengawas lingkungan.
“Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jika kualitas air menurun akibat aktivitas industri ekstraktif, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup dari sumber air tersebut,” ujarnya.
Keluhan lain yang turut menjadi perhatian adalah debu dari jalur angkutan batu bara yang melintasi sejumlah kawasan permukiman dan lahan pertanian warga.
Sujarnik menyebut debu batu bara yang terus menerus beterbangan dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Debu bukan sekadar persoalan kenyamanan. Dalam jangka panjang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat dan produktivitas pertanian warga yang berada di sekitar jalur angkutan,” katanya.
Tak hanya itu, kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase tinggi juga dinilai menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara maksimal.
Menurutnya, jalan desa maupun jalan kabupaten yang mengalami kerusakan akibat aktivitas industri seharusnya mendapatkan perhatian dan tanggung jawab pemulihan dari pihak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aspek tata kelola pertambangan, Sujarnik menilai pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan jaminan reklamasi (jamrek) perusahaan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan jaminan reklamasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan lahan bekas tambang dapat dipulihkan setelah kegiatan eksploitasi berakhir.
“Jangan sampai negara dan masyarakat menanggung beban lingkungan di kemudian hari akibat reklamasi yang tidak dilaksanakan secara optimal. Karena itu, audit terhadap kewajiban reklamasi dan jaminan reklamasi harus dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Berdasarkan berbagai laporan pengawasan yang pernah dibahas oleh instansi terkait dan lembaga legislatif daerah, PT Buana Bara Ekapratama disebut beberapa kali menjadi perhatian dalam forum evaluasi sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Perusahaan tersebut juga dikabarkan masuk dalam kategori perusahaan yang memerlukan pengawasan lebih ketat terkait kepatuhan lingkungan dan tata kelola pertambangan.
Sujarnik meminta seluruh instansi terkait, baik sektor lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita berharap tidak ada kompromi terhadap pelanggaran lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, harus diperbaiki. Jika terdapat kerugian negara atau kerusakan lingkungan yang dapat dibuktikan secara hukum, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya sederhana, investasi harus berjalan, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dilindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi hasil pengawasan, evaluasi izin, serta pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam di Musi Banyuasin.
“Jangan sampai kekayaan alam daerah hanya menghasilkan keuntungan jangka pendek, sementara masyarakat harus menanggung dampak lingkungan dalam jangka panjang. Karena itu pengawasan ketat, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kebutuhan mendesak saat ini,” pungkas Sujarnik.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Buana Bara Ekapratama terkait keterangan narasumber, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Catatan Redaksi:
Data mengenai dugaan kerugian negara, kekurangan setoran jaminan reklamasi, potensi denda, maupun nilai kerugian lingkungan sebagaimana beredar di publik memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui hasil audit resmi lembaga berwenang, termasuk instansi pengawas sektor pertambangan dan pemeriksa keuangan negara.(Tim/Red)












