MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Transparansi pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan.
Ketua ABS Jelata, Sujarnik, mendesak Pemerintah Kabupaten Muba bersama Forum CSR Muba membuka secara transparan data penghimpunan, kontribusi, realisasi program hingga penggunaan dana CSR perusahaan sepanjang 2026.
Menurut Sujarnik, masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, tetapi memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana yang berasal dari kontribusi perusahaan dikelola dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Dana CSR itu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Masyarakat berhak tahu dan berhak mengawasi. Jangan sampai ada dana yang dikumpulkan atas nama kepentingan masyarakat, tetapi penggunaannya tidak jelas dan tidak bisa diakses publik,” tegas Sujarnik dalam keterangannya kepada wartawan di Sekayu, Kamis (13/8/2026).
Soroti Perkiraan Dana Puluhan Miliar
ABS Jelata menyebut terdapat perkiraan sementara dana CSR yang terkumpul pada 2026 berada di kisaran Rp30 miliar hingga Rp75 miliar, dengan estimasi sekitar 30 sampai 50 perusahaan yang aktif memberikan kontribusi.
Namun, Sujarnik menegaskan angka tersebut bukan data resmi dan masih menunggu informasi yang dapat diverifikasi dari Forum CSR Muba maupun Pemkab Muba.
“Angka Rp30 sampai Rp75 miliar itu baru perkiraan, bukan angka resmi. Justru karena belum ada angka resmi yang dibuka secara terbuka, kami meminta data sebenarnya disampaikan kepada masyarakat. Jangan biarkan angka perkiraan berkembang menjadi spekulasi,” ujarnya.
Bagi ABS Jelata, keterbukaan angka merupakan langkah awal untuk mencegah munculnya prasangka sekaligus memastikan setiap kontribusi perusahaan memiliki jejak pengelolaan yang jelas.
Daftar Perusahaan dan Nilai Kontribusi Diminta Dibuka
ABS Jelata meminta Pemkab Muba dan Forum CSR Muba membuka sedikitnya empat kelompok informasi kepada publik.
Pertama, jumlah perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR Muba pada 2026.
Kedua, daftar perusahaan yang telah menyampaikan laporan realisasi CSR.
Ketiga, nilai kontribusi atau realisasi masing-masing perusahaan berikut bentuk program dan lokasi pelaksanaannya.
Keempat, daftar perusahaan yang belum menyampaikan laporan atau belum memenuhi komitmen CSR, berikut alasan dan keterangannya.
“Kalau memang pengelolaannya baik, kenapa harus ditutup-tutupi? Semakin terbuka datanya, semakin besar kepercayaan masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah maupun perusahaan, tetapi instrumen untuk membangun kepercayaan,” kata Sujarnik.
Bukan Sekadar Besaran Dana, tetapi Dampaknya
Menurut Sujarnik, persoalan CSR tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa besar dana yang terkumpul. Yang jauh lebih penting adalah ke mana dana tersebut disalurkan dan apa dampaknya bagi masyarakat.
Ia mendorong agar informasi setiap program CSR mencantumkan nilai anggaran, lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, bentuk kegiatan, penerima manfaat serta hasil atau output yang dihasilkan.
Program CSR, kata dia, semestinya dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan prioritas masyarakat, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur sosial, pemberdayaan ekonomi, lingkungan hidup hingga bantuan sosial dan kemasyarakatan.
“Jangan hanya ditulis ‘CSR untuk masyarakat’. Masyarakat harus tahu masyarakat yang mana, programnya apa, nilainya berapa, dilaksanakan di mana, siapa penerimanya, dan apa hasilnya. Itu baru namanya akuntabilitas,” ujarnya.
CSR Bukan Sekadar Seremoni
ABS Jelata juga mengingatkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki dasar regulasi.
PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan. Untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, tanggung jawab tersebut menjadi kewajiban.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
Karena itu, Sujarnik menilai CSR tidak semestinya berhenti pada kegiatan seremonial, pemasangan spanduk, penyerahan bantuan, atau publikasi kegiatan perusahaan.
“CSR bukan belas kasihan perusahaan kepada masyarakat. Ada tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dijalankan. Karena ada kepentingan publik di dalamnya, maka akuntabilitasnya juga harus kuat,” tegasnya.
Masyarakat Harus Dilibatkan
ABS Jelata juga mendorong agar masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam perencanaan maupun pengawasan program CSR.
Sujarnik menilai masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan di lapangan. Karena itu, partisipasi publik tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan bantuan.
“Rakyat jangan hanya dipanggil ketika ada penyerahan bantuan. Rakyat harus dilibatkan sejak menentukan kebutuhan, mengawasi pelaksanaan sampai melihat hasilnya,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga penting untuk mencegah tumpang tindih program, salah sasaran, maupun kegiatan yang menghabiskan anggaran tetapi tidak memberikan dampak signifikan.
Dorong Audit dan Publikasi Berkala
Selain keterbukaan informasi, ABS Jelata meminta laporan CSR dipublikasikan secara berkala dan dapat diperiksa secara independen sesuai ketentuan yang berlaku.
Sujarnik mengatakan mekanisme tersebut penting untuk memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai peruntukan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan.
“Untuk menghindari spekulasi di publik, masyarakat harus diberi ruang menyampaikan pengaduan ataupun meminta informasi terkait jumlah anggaran, penggunaan dan penyaluran dana CSR. Jika ada temuan penyimpangan maupun penyelewengan, pihak berwenang harus cepat melakukan penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ditindak tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan ABS Jelata tidak mempersoalkan keberadaan program CSR. Yang dipertanyakan adalah transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran dan manfaat nyata program tersebut bagi masyarakat Muba.
“Jangan Ada Lagi CSR Siluman”
Sujarnik meminta Pemkab Muba dan Forum CSR menjadikan tuntutan keterbukaan sebagai momentum memperbaiki tata kelola CSR di daerah.
“Jangan ada lagi CSR siluman. Jangan ada lagi dana masyarakat yang tidak jelas ke mana arahnya. Buka datanya, buka programnya, buka nilainya, buka penerima manfaatnya. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, keterbukaan justru akan menjadi bukti bahwa tata kelolanya baik,” tegasnya.
Ia juga meminta perusahaan yang beroperasi di Muba menunjukkan komitmen sosial dan lingkungan secara terukur serta memastikan CSR tidak berhenti pada pencitraan atau publikasi kegiatan.
“Transparansi melahirkan kepercayaan. Akuntabilitas melahirkan legitimasi. Pada akhirnya, CSR harus kembali kepada tujuan utamanya: memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sujarnik.
ABS Jelata berharap Pemkab Muba segera membuka data resmi CSR 2026 kepada masyarakat, mulai dari jumlah perusahaan yang berkontribusi, nilai masing-masing kontribusi, realisasi program, lokasi kegiatan, penerima manfaat hingga perusahaan yang belum menyampaikan laporan.
“Rakyat berhak tahu, rakyat berhak mengawasi. Dana CSR harus benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat Muba, bukan menjadi angka yang hanya berputar di atas kertas,” pungkas Sujarnik.(Tim/Red).












