TANGERANG,Hunternews.online – Gelombang penolakan terhadap kebijakan relokasi pedagang Pasar Cisoka terus membesar dan berubah menjadi polemik serius yang menyita perhatian publik. Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penataan kawasan pasar, ratusan pedagang justru mempertanyakan keberpihakan kebijakan tersebut terhadap masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan harian.
Sebuah video yang memperlihatkan dialog panas antara para pedagang dengan Camat Cisoka beserta jajaran instansi terkait viral di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan suasana yang penuh ketegangan, di mana para pedagang secara terbuka melontarkan protes keras terhadap rencana pemindahan ke pasar baru yang dinilai akan semakin memperberat kondisi ekonomi mereka.
Dalam forum yang berlangsung emosional itu, para pedagang menegaskan bahwa mereka bukan menolak penataan pasar. Namun mereka menolak kebijakan yang dianggap mengorbankan keberlangsungan usaha rakyat kecil demi kepentingan yang dinilai lebih menguntungkan pihak tertentu.
Biaya Sewa Dinilai Mencekik Pedagang Kecil
Ketegangan memuncak ketika seorang perwakilan pedagang perempuan mempertanyakan rincian biaya sewa lapak di lokasi relokasi baru. Berdasarkan informasi yang diterima pedagang, tarif sewa berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Angka tersebut dinilai sangat memberatkan bagi pelaku usaha mikro yang pendapatannya tidak menentu setiap hari. Dalam hitungan sederhana, pedagang harus menyiapkan biaya antara Rp12 juta hingga Rp18 juta per tahun hanya untuk menyewa tempat berdagang, belum termasuk berbagai pungutan dan kewajiban lainnya.
“Jangan menyusahkan rakyat kecil. Pendapatan kami tidak menentu. Kenapa hitung-hitungannya justru mencekik kami? Kami berdagang untuk menghidupi keluarga, bahkan ada yang menanggung anak yatim,” tegas perwakilan pedagang di hadapan pejabat kecamatan, Jum’at (19/6/2026).
Pernyataan tersebut langsung disambut sorakan dukungan dari puluhan pedagang yang hadir. Mereka menilai pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat kecil, bukan justru melahirkan kebijakan yang memperbesar beban ekonomi di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Kritik Tajam terhadap Tata Kelola Pasar
Selain mempersoalkan biaya relokasi, para pedagang juga melontarkan kritik keras terhadap tata kelola penataan pasar yang dilakukan pemerintah daerah.
Mereka menilai kebijakan penertiban yang dilakukan selama ini terkesan mengedepankan pendekatan administratif dan fisik, namun mengabaikan aspek sosial ekonomi masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Menurut para pedagang, penataan kawasan semestinya dilakukan melalui proses dialog yang terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh pihak terdampak. Bukan melalui kebijakan yang terkesan diputuskan sepihak tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang kecil.
Kekecewaan semakin besar karena banyak pedagang merasa tidak pernah dilibatkan secara substantif dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib usaha mereka ke depan.
Ancaman Aksi Massa dan Gugatan Pengadilan
Penolakan terhadap relokasi kini tidak lagi berhenti pada penyampaian aspirasi di lapangan.
Perwakilan pendamping pedagang menegaskan bahwa mereka sedang mengumpulkan berbagai bukti digital berupa foto, video, dan dokumen pendukung untuk dijadikan bahan gugatan hukum ke pengadilan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji legalitas proses relokasi, termasuk dugaan adanya keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan investor tertentu dalam pengelolaan pasar baru.
Pedagang juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam tata kelola pasar yang berpotensi menciptakan monopoli ekonomi dan menggeser pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian rakyat.
Selain jalur hukum, para pedagang juga mengancam akan menggelar aksi massa yang lebih besar apabila pemerintah tetap memaksakan relokasi tanpa adanya kesepakatan yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan mereka.
Sorotan Hukum atas Pembongkaran Pasar Sementara
Polemik semakin meluas setelah muncul tudingan bahwa pembongkaran Pasar Sementara Cisoka pada Jumat (19/6/2026) dilakukan tanpa kejelasan prosedur hukum yang memadai.
Ketua DPN Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius apabila benar dilakukan di atas lahan yang memiliki status kepemilikan pribadi yang sah.
Menurutnya, hak atas tanah merupakan hak konstitusional yang mendapat perlindungan negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Karena itu, setiap tindakan penertiban maupun pembongkaran wajib didasarkan pada landasan hukum yang jelas, prosedur yang benar, serta penghormatan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.
“Negara tidak boleh bertindak di luar koridor hukum. Jika memang ada pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik pribadi, maka seluruh prosedur hukum harus dapat dibuktikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Empat Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Pemerintah
Masyarakat dan pedagang terdampak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menjawab secara terbuka empat persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Pertama, apa dasar hukum konkret yang digunakan pemerintah dalam melakukan pembongkaran dan relokasi.
Kedua, bagaimana status hukum lahan yang menjadi objek penertiban.
Ketiga, apakah telah diterbitkan surat peringatan maupun pemberitahuan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, sejauh mana batas kewenangan pemerintah untuk melakukan pembongkaran apabila objek yang ditertibkan berada di atas lahan milik pribadi yang sah secara hukum.
Keempat pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penataan pasar.
Momen Emosional di Tengah Ketegangan
Meski berlangsung dalam suasana penuh tekanan, dialog antara pedagang dan pemerintah sempat diwarnai momen yang menyentuh.
Seorang perwakilan warga terlihat maju dan merangkul Camat Cisoka sebagai bentuk apresiasi karena bersedia hadir langsung mendengarkan keluhan masyarakat.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi awal dari penyelesaian yang lebih adil dan manusiawi.
Namun, jabat tangan dan suasana yang sempat mencair itu tidak mengubah substansi persoalan. Hingga dialog berakhir, belum ada kesepakatan konkret yang mampu menjawab tuntutan utama para pedagang.
Ujian Pemerintah Daerah
Kasus Cisoka kini berkembang menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menata kawasan pasar agar lebih tertib dan modern. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak ekonomi masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari denyut kehidupan pasar tradisional.
Publik kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membuka seluruh dokumen legalitas penertiban, menjelaskan dasar hukum relokasi secara terbuka, serta membangun ruang dialog yang setara dengan para pedagang.
Sebab dalam negara hukum, penataan tidak boleh berubah menjadi pemaksaan, dan pembangunan tidak boleh dibayar dengan hilangnya rasa keadilan bagi rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya di pasar.Rilis ini telah disusun dengan gaya pemberitaan media nasional yang kritis, berimbang, dan menonjolkan aspek sosial, hukum, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat.(Tim/Red).








