Rakyat Antre Solar, Mafia Diduga Raup Untung Miliaran: Komitmen Polri Wujudkan Zero Ilegal Migas Diuji

"Masyarakat Tagih Komitmen Zero Ilegal Migas, Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Indramayu Kembali Jadi Sorotan"

Breaking news44 Dilihat

INDRAMAYU,Hunternews.online – Komitmen pemberantasan praktik ilegal di sektor minyak dan gas kembali diuji. Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Temuan yang dihimpun dari masyarakat setempat memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi dan pelaksanaan program pemberantasan mafia migas yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, aktivitas yang diduga sebagai penimbunan solar subsidi tersebut disebut berlangsung di sebuah gubuk yang berada di belakang rumah milik seseorang yang disebut warga berinisial K. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM solar subsidi yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 4 ton per hari.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukanlah fenomena baru. Mereka mengaku telah lama melihat kendaraan keluar masuk lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi. Bahkan, menurut keterangan warga, pengangkutan BBM dari sejumlah SPBU di sekitar wilayah Limbangan menuju lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari.

“Kami sering melihat kendaraan dengan nomor polisi B 2752 HS keluar masuk membawa solar dari SPBU menuju gudang itu sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (30/5/2026).

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan solar bersubsidi tersebut diduga diperoleh dari pengisian di beberapa SPBU sebelum dipindahkan ke lokasi penampungan. Selanjutnya, BBM tersebut diduga diambil oleh seseorang berinisial LS yang disebut berperan sebagai pengangkut atau pengambil solar dari lokasi tersebut.

Merugikan Negara dan Mengancam Hak Masyarakat

Masyarakat sekitar mengaku resah dengan dugaan praktik tersebut. Menurut mereka, penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi energi pemerintah.

Solar subsidi sejatinya disalurkan untuk membantu sektor-sektor tertentu agar tetap produktif dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Namun ketika subsidi tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal, maka manfaat yang seharusnya diterima masyarakat menjadi hilang dan justru berubah menjadi keuntungan segelintir pihak.

Yang menjadi sorotan warga adalah dugaan aktivitas tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap jaringan mafia BBM subsidi yang masih terus beroperasi di berbagai daerah.

Publik Tagih Janji Zero Ilegal Migas

Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Indramayu ini juga memunculkan kembali tuntutan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri, dalam mewujudkan program “Zero Ilegal Migas” yang selama ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan kejahatan di sektor energi.

Publik menilai bahwa keberhasilan pemberantasan mafia BBM tidak dapat diukur hanya dari pengungkapan kasus-kasus besar di tingkat nasional, tetapi juga dari kemampuan aparat menindak praktik-praktik ilegal yang terjadi di daerah dan merugikan masyarakat secara langsung.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi menjadi bagian dari rantai bisnis ilegal yang meraup keuntungan besar dari selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi. Aktivitas semacam ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu modus yang menyebabkan kebocoran subsidi energi negara.

Aparat Didorong Segera Bertindak

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, hingga instansi pengawas sektor energi seperti BPH Migas, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di lapangan.

Langkah penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini mempertanyakan keberadaan dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah mereka.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku. Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun Senin (1/6/202), belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jika komitmen Zero Ilegal Migas benar-benar dijalankan secara konsisten, maka setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi harus ditindak secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi melindungi hak masyarakat serta menjaga keuangan negara dari praktik mafia energi.”(AAR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *