Putusan MK Hapus Uang Pensiun DPR Seumur Hidup, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun Bentuk UU Baru

"Uang Pensiun DPR Seumur Hidup Bertentangan dengan UUD 1945, DPR-Pemerintah Didesak Segera Bentuk UU Baru

JAKARTA,Hunternews.online – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Senin (16/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa beleid yang selama ini mengatur uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR-RI itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak segera diganti dengan undang-undang baru dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dalam waktu dua tahun,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

MK sekaligus memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah bersama DPR-RI, untuk segera menyusun regulasi baru yang mengatur hak keuangan pimpinan tinggi negara dan mantan pejabat lembaga tinggi negara secara lebih proporsional dan konstitusional.

Meski demikian, MK menyatakan aturan lama masih tetap berlaku selama masa transisi hingga undang-undang baru terbentuk, dengan batas waktu maksimal dua tahun. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada penggantian, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan inkonstitusional secara permanen dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia, yakni Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Para pemohon menilai skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip keadilan, mengingat masa jabatan legislatif hanya berlangsung selama lima tahun. Mereka juga menyoroti penggunaan anggaran negara yang dinilai kurang tepat sasaran.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut adanya potensi kerugian konstitusional sebagai pembayar pajak karena alokasi dana untuk pensiun dinilai dapat mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.

Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi landasan penting bagi reformasi sistem tunjangan dan pensiun pejabat negara, sekaligus mendorong pembahasan ulang terkait prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keberlanjutan fiskal dalam kebijakan keuangan negara.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *