CIREBON,Hunternews.online – Polresta Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Dalam sebuah operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, petugas berhasil mengungkap praktik penyimpanan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan.
Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam itu dipimpin jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IP (27), warga Kecamatan Palimanan, yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah kontrakan tersebut.
“Penangkapan IP bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut,” ujar Imara Utama, Rabu (3/6/2026).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan secara ilegal kepada para pelanggan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp214.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras ilegal, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas peredarannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka IP yang berprofesi sebagai wiraswasta mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh pasokan obat keras dari seorang pemasok berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Pengakuan tersebut sekaligus membuka indikasi adanya jaringan distribusi obat keras ilegal yang lebih luas. Karena itu, Polresta Cirebon memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka saja, melainkan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. (AA. Rifai).












