JAKARTA,Hunternews.online – Pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan Penyulingan (Kilang) minyak Ilegal (Ilegal Refinery) yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga strategis.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil dari forum group discussion (FGD) yang digelar untuk mematangkan skema penindakan terpadu terhadap aktivitas ilegal di sektor hulu minyak dan gas bumi. Diskusi ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum hingga institusi teknis di bidang energi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas menjadi langkah strategis untuk menekan praktik illegal drilling yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat optimalisasi cadangan energi nasional.
“Hari ini, dari pagi sampai siang kami mengadakan FGD membahas tentang persiapan pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Ilegal Refinery,” ujar Irhamni di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, Indonesia masih memiliki cadangan minyak yang cukup, namun belum dapat dimanfaatkan secara maksimal akibat maraknya aktivitas ilegal di sejumlah wilayah. Kondisi ini menjadi tantangan serius di tengah meningkatnya harga minyak dunia yang menuntut optimalisasi produksi dalam negeri.
“Cadangan itu ada, tetapi belum optimal karena masih banyak kegiatan ilegal,” tegasnya.
Satgas Illegal Drilling nantinya akan bekerja secara terkoordinasi di bawah arahan pimpinan lintas institusi, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, serta Pertamina. Selain itu, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia juga dipastikan untuk memperkuat aspek penegakan hukum.
Irhamni menegaskan bahwa waktu operasional Satgas masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan, termasuk Kapolri, seiring dengan penyusunan mekanisme kerja yang komprehensif dan terintegrasi.
Langkah pembentukan Satgas ini dinilai sebagai sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di sektor migas yang selama ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di daerah penghasil minyak.
Dengan pendekatan lintas sektor dan dukungan penuh aparat penegak hukum, pemerintah berharap penindakan terhadap illegal drilling dan ilegal refinery dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong peningkatan produksi minyak nasional secara legal dan berkelanjutan. (Tim/Red).








