BANYUASIN,Hunternews.online – Praktik dugaan penyimpangan Dana Desa kembali menyeret pejabat pemerintahan tingkat desa ke jerat hukum. Kali ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang berinisial “A” sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat terkait dugaan penyimpangan anggaran desa. Tak butuh waktu lama setelah status hukumnya berubah, tersangka yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor dan telah memimpin selama dua periode itu langsung digiring ke balik jeruji besi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, S.H., M.H, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial ‘A’ menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujar Giovani kepada media, Jum’at (13/3/2026).
Giovani menjelaskan, tersangka diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga saat ini.
Dalam kurun waktu kepemimpinannya, penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.
Dari hasil penyidikan sementara, Tim Penyidik menduga tersangka melakukan berbagai modus penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Di antaranya berupa kegiatan pembangunan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, serta proyek pembangunan yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau diduga mengalami mark up.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp418.101.506,65, berdasarkan hasil audit dan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Menariknya, di tengah proses penyidikan yang berjalan, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp50 juta. Namun, pengembalian tersebut tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” jelas Giovani.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa perkara ini belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami aliran anggaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa dana yang sejatinya digelontorkan negara untuk mempercepat pembangunan desa justru kerap menjadi ladang penyimpangan oleh oknum aparat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
Ketika kepercayaan publik dikhianati oleh mereka yang diberi mandat mengelola anggaran rakyat, penegakan hukum menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan keadilan. (Tim/Red).












