MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Praktik “jamrek” dan “crossing” di jalur hauling batu bara maupun angkutan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan tajam. Aktivis Musi Banyuasin, Sujarnik, menilai fenomena tersebut tidak lagi dapat dipandang sekadar urusan teknis pengamanan lapangan atau pengaturan lalu lintas operasional perusahaan, melainkan sudah berkembang menjadi persoalan serius tata kelola ekonomi daerah, transparansi fiskal, hingga potensi lahirnya ekosistem biaya informal yang mengakar.
Menurut Sujarnik, istilah jamrek dan crossing memang telah lama dikenal di lingkungan operasional hauling. Di lapangan, praktik itu kerap dikaitkan dengan pengamanan jalur, penjagaan simpang, pengawasan titik rawan, pengendalian lintasan kendaraan berat, maupun pengaturan persilangan jalan perusahaan dengan akses publik.
Namun, persoalan muncul ketika mekanisme tersebut berubah menjadi sistem pungutan berlapis yang tidak memiliki standar, tidak transparan, dan tidak seluruhnya berjalan dalam koridor administrasi resmi.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan lagi soal ada atau tidaknya pengaturan lapangan. Pertanyaan besarnya adalah, apakah seluruh biaya yang beredar itu memiliki dasar hukum, mekanisme akuntabilitas, dan pengawasan yang jelas? Jangan sampai jalan umum berubah menjadi ruang transaksi ekonomi informal yang bergerak di luar sistem negara,” tegas Sujarnik dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Ia menyoroti keluhan yang selama ini beredar di kalangan sopir, vendor lokal, pelaku logistik kecil hingga masyarakat sekitar jalur hauling mengenai berbagai bentuk biaya lapangan yang muncul dalam aktivitas angkutan komoditas.
Mulai dari istilah uang koordinasi, fee crossing, uang keamanan, uang portal, uang simpang, uang debu, pembayaran per ritase hingga pembayaran per tonase.
Dalam praktik tertentu, kata Sujarnik, satu kendaraan disebut bisa menghadapi lebih dari satu titik pembayaran dalam satu perjalanan.
“Semakin padat aktivitas hauling, semakin banyak titik biaya yang muncul. Ini bukan lagi isu kecil. Ini menyangkut struktur ekonomi logistik di daerah,” katanya.
Jalan Umum Menjadi Arena Ekonomi Bayangan
Sujarnik menilai fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana jalan publik perlahan berubah fungsi.
Bukan sekadar infrastruktur mobilitas masyarakat, tetapi juga menjadi ruang ekonomi dengan nilai transaksi tinggi.
Simpang jalan menjadi titik strategis.
Crossing menjadi aset operasional bernilai.
Pengamanan jalur berubah menjadi arena kepentingan.
Dalam kondisi demikian, menurutnya, potensi gesekan sosial, konflik penguasaan wilayah operasional, hingga persaingan kepentingan lapangan menjadi sulit dihindari.
“Ketika jalur hauling tumbuh tanpa sistem transportasi khusus yang kuat, maka jalan berubah menjadi ruang perebutan ekonomi. Dan ketika ekonomi jalan ini tidak ditata secara transparan, maka konflik hanya tinggal soal waktu,” ujar Sujarnik.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipisahkan dari fakta tingginya aktivitas industri ekstraktif di Musi Banyuasin, khususnya sektor batu bara dan perkebunan yang setiap hari menghasilkan pergerakan logistik besar.
Potensi PAD Bocor, Arus Uang Besar Bergerak di Luar Sistem
Sorotan paling keras disampaikan Sujarnik terkait kemungkinan hilangnya peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat berbagai transaksi lapangan yang berjalan secara informal.
Menurutnya, aktivitas hauling merupakan industri bernilai ekonomi tinggi dengan perputaran uang yang besar. Karena itu, setiap bentuk pengelolaan jalur, pengamanan lintasan, pengaturan crossing maupun penggunaan fasilitas publik semestinya berada dalam kerangka tata kelola yang terukur.
“Kalau uang beredar besar di lapangan tetapi tidak tercatat sebagai penerimaan resmi, maka publik berhak bertanya: siapa yang menikmati manfaat ekonominya, dan apa kontribusinya terhadap daerah?” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut menciptakan paradoks tata kelola. Jalan kabupaten digunakan. Dampak debu, kemacetan, kecelakaan dan kerusakan infrastruktur dirasakan masyarakat. Biaya sosial ditanggung publik. Tetapi manfaat fiskal yang masuk ke kas daerah belum tentu proporsional terhadap skala ekonomi aktivitas yang berlangsung.
“Jangan sampai daerah hanya menerima kerusakan jalan dan beban sosial, sementara arus uang besar justru berputar di wilayah abu-abu yang sulit diawasi,” ucapnya.
Biaya Logistik Membengkak, Pelaku Kecil Tertekan
Di sisi lain, Sujarnik menilai persoalan jamrek dan crossing juga memiliki dampak ekonomi yang sering luput dari pembahasan resmi, membengkaknya biaya logistik.
Menurutnya, setiap biaya tambahan yang muncul di lapangan pada akhirnya akan masuk ke struktur ongkos distribusi. Perusahaan besar mungkin masih mampu menyerap tambahan biaya. Namun bagi kontraktor kecil, operator lokal, dan sopir lapangan, kondisi itu dapat menjadi tekanan serius terhadap keberlangsungan usaha.
“Kalau satu perjalanan dipenuhi berbagai titik pembayaran, maka efisiensi usaha pasti terganggu. Pada akhirnya biaya itu akan diwariskan ke rantai ekonomi berikutnya,” katanya.
Sujarnik, mengingatkan bahwa ekonomi biaya tinggi bukan hanya mengurangi daya saing usaha, tetapi juga dapat memicu ketimpangan antar pelaku industri.
Larangan Jalan Umum dan Desakan Penataan Jalur Khusus
Sujarnik juga menyinggung langkah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang mempertegas larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dibaca lebih luas, bukan semata soal lalu lintas kendaraan berat.
“Ini juga soal keberanian menata ruang ekonomi jalan,” ujarnya.
Sujarnik, menilai pembangunan jalan hauling khusus atau model sharing hauling road perlu dipercepat sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
Sebab ketika angkutan komoditas dipindahkan ke jalur tertutup atau jalur operasional khusus, potensi konflik crossing dapat berkurang, pengawasan menjadi lebih terukur, akses publik terlindungi, dan ruang tumbuhnya biaya informal dapat ditekan.
Meski demikian, Sujarnik mengingatkan bahwa keberadaan jalan khusus tidak otomatis menyelesaikan persoalan bila tidak disertai pengawasan kuat, kepastian regulasi, transparansi operasional, dan komitmen kepatuhan seluruh pihak.
Pertanyaan Besar: Siapa Mengawasi Ekonomi Jalan Ini?
Di penghujung pernyataannya, Sujarnik menegaskan bahwa polemik jamrek dan crossing pada akhirnya merupakan ujian besar bagi tata kelola industri ekstraktif di Musi Banyuasin.
“Ini bukan semata soal pungutan lapangan. Ini menyangkut kepastian hukum, pengawasan transportasi komoditas, tata kelola sumber daya daerah, dan keberanian negara menghadirkan sistem yang adil serta transparan,” katanya.
Sujarnik menambahkan, ketika jalan umum dipenuhi transaksi biaya nonformal, pungutan tidak memiliki kepastian aturan, dan arus ekonomi besar berjalan di luar mekanisme resmi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi logistik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan, keadilan distribusi manfaat ekonomi daerah, dan masa depan tata kelola industri di Muba menjadi taruhannya,” pungkas Sujarnik. (Tim/Red).









