PALEMBANG,Hunternews.online – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Kesatuan Aksi Masyarakat Sumatera Selatan (KAMUS) Cabang Kabupaten PALI resmi melaporkan dugaan indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) dan pemborosan belanja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PALI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (30/6/2026).
Laporan bernomor 010/B/SEK-KAMUS/VI/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KAMUS Cabang PALI, Ahmecd Kevin Franico, bersama jajaran pengurus kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel dan diterima secara resmi oleh petugas. Organisasi masyarakat sipil itu menyatakan membawa dokumen yang diklaim berasal dari data resmi pengadaan pemerintah sebagai dasar pengaduan.
Langkah tersebut menambah daftar pengawasan publik terhadap penggunaan APBD, khususnya pada belanja barang dan jasa yang dinilai rawan penyimpangan apabila tidak disusun berdasarkan prinsip efisiensi, kewajaran harga, serta kebutuhan riil pemerintah daerah.
Menurut Ahmecd Kevin Franico, laporan disusun setelah organisasi melakukan investigasi terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Kesbangpol Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025. Dari hasil penelusuran itu, KAMUS mengaku menemukan sejumlah pos belanja yang diduga memiliki nilai anggaran tidak wajar dan berpotensi mengarah pada praktik mark-up.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara. Seluruh dokumen yang kami serahkan kami harapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh,” ujarnya.
Empat paket belanja menjadi fokus laporan tersebut, yakni belanja makanan dan minuman rapat senilai Rp388.350.000, belanja jasa penyelenggaraan kegiatan Wawasan Kebangsaan sebesar Rp522.000.000, belanja Pakaian Dinas Upacara (PDU) Paskibraka senilai Rp477.500.000, serta belanja modal generator set (genset) dengan pagu Rp147.000.000 yang menurut pelapor terdapat indikasi nilai pengadaan mencapai Rp171.470.000.
KAMUS menduga sejumlah kegiatan tersebut mengandung indikasi pemborosan anggaran dan penggelembungan nilai belanja yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Atas dasar itu, organisasi meminta Kejati Sumsel mengusut proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Dalam laporannya, KAMUS juga meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten PALI selaku Pengguna Anggaran, beserta pejabat sekretariat, pejabat teknis, dan pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut. Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, organisasi meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Umum KAMUS, Adam, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD.
“APBD adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami berharap setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan membuka ruang terjadinya pemborosan atau penyimpangan. Kami percaya Kejati Sumsel akan menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” katanya.
Laporan KAMUS mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Badan Kesbangpol Kabupaten PALI mengenai materi laporan tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan KAMUS masih merupakan klaim pihak pelapor dan akan menjadi objek verifikasi serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Tim/Red).












