MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan terkait persoalan aktivitas minyak ilegal yang hingga kini dinilai belum menunjukkan tanda-tanda mereda secara signifikan. Di tengah gencarnya operasi penegakan hukum terhadap angkutan BBM hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) maupun minyak mentah dari sumur tanpa izin (illegal drilling), masyarakat justru masih menyaksikan aktivitas distribusi yang diduga berlangsung secara terbuka di sejumlah jalur strategis lintas kabupaten.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Pasalnya, berbagai operasi razia dan patroli yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini seharusnya mampu mempersempit ruang gerak para pelaku aktivitas ilegal migas. Namun fakta yang dipersepsikan masyarakat di sejumlah wilayah menunjukkan sebaliknya.
Berdasarkan berbagai laporan dan pantauan masyarakat, aktivitas pengangkutan minyak mentah yang diduga berasal dari sumur-sumur tanpa izin di wilayah Kecamatan Keluang disebut masih berlangsung menuju sejumlah lokasi penyulingan ilegal yang diduga tetap beroperasi di Kecamatan Bayung Lencir, antara lain kawasan Desa Simpang Bayat, Desa Mekar Jaya yang dikenal dengan sebutan Simpang Patin, hingga Desa Suka Jaya atau kawasan yang populer disebut Berdikari.
Yang menjadi perhatian publik, jalur distribusi tersebut disebut melintasi beberapa wilayah hukum yang selama ini dikenal sebagai titik pengawasan rutin aparat, mulai dari wilayah Keluang, Sungai Lilin, Tungkal Jaya hingga Bayung Lencir. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi dan menghentikan aktivitas tersebut sejak awal.
Persoalan serupa juga disebut terjadi pada jalur distribusi BBM hasil penyulingan ilegal dari wilayah Sanga Desa dan Babat Toman. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, distribusi BBM tersebut diduga masih bergerak menuju berbagai daerah di luar Kabupaten Musi Banyuasin, seperti Palembang, PALI, Muara Enim, Jambi hingga Lampung.
Fenomena tersebut menjadi ironi tersendiri di tengah meningkatnya intensitas operasi yang selama ini diklaim dilakukan aparat penegak hukum di berbagai wilayah rawan aktivitas ilegal migas.
RN: Publik Berhak Mendapatkan Jawaban yang Jelas
Pemerhati Kebijakan Publik Muba, RN, menilai situasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, ketika aktivitas yang diduga ilegal masih dapat berlangsung berulang kali dan melintasi banyak wilayah pengawasan, maka evaluasi menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak.
“Publik tentu bertanya-tanya. Jika operasi penertiban dilakukan secara rutin dan pengawasan disebut diperketat, mengapa masih muncul persepsi bahwa distribusi minyak ilegal tetap berlangsung dari hari ke hari? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka melalui langkah-langkah yang terukur dan dapat dibuktikan,” ujar RN.
Menurut RN, persoalan migas ilegal bukan hanya menyangkut aspek pelanggaran hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan kerugian negara, ancaman keselamatan masyarakat, hingga dampak lingkungan yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.
“Setiap aktivitas pengeboran maupun penyulingan ilegal memiliki risiko besar. Selain berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan negara, aktivitas ini juga dapat memicu kebakaran, pencemaran lingkungan, kerusakan lahan, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
RN menilai bahwa munculnya persepsi publik mengenai adanya dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, persepsi tersebut hanya dapat dijawab melalui transparansi dan konsistensi tindakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ketika masyarakat melihat masih adanya aktivitas yang diduga berjalan meski operasi dilakukan secara intensif, maka muncul spekulasi dan prasangka di ruang publik. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya razia, tetapi juga transparansi hasil penindakan, keterbukaan data, serta evaluasi internal secara berkala,” katanya.
Komitmen Zero Illegal Migas Dipertaruhkan
RN juga mengingatkan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan komitmen nasional pemberantasan migas ilegal yang selama ini digaungkan melalui program “Zero Illegal Migas”.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak dapat diukur hanya dari banyaknya operasi lapangan yang dilakukan, tetapi harus tercermin dari berkurangnya aktivitas ilegal secara nyata dan berkelanjutan.
“Ukuran keberhasilan bukan seberapa sering operasi dilakukan, melainkan apakah aktivitas ilegal benar-benar berhenti. Jika rantai distribusi masih dipersepsikan berjalan, maka perlu ada evaluasi terhadap pola pengawasan, sistem pengendalian, dan koordinasi antarinstansi,” ujarnya.
RN mendorong agar aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah, instansi terkait, serta unsur pengawasan lainnya melakukan pemetaan ulang terhadap titik-titik rawan aktivitas ilegal migas di Musi Banyuasin.
Selain itu, penguatan pengawasan internal dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum maupun jaringan pelaku aktivitas ilegal.
“Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya bagian hilirnya. Jika yang disentuh hanya kendaraan pengangkut atau pelaku lapangan, sementara jaringan yang lebih besar tidak tersentuh, maka persoalan ini akan terus berulang,” tambah RN.
Kredibilitas Penegakan Hukum Menjadi Taruhan
Di tengah sorotan publik yang semakin kuat, persoalan migas ilegal di Musi Banyuasin kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai aktivitas distribusi BBM dan minyak mentah tanpa izin. Lebih dari itu, persoalan ini telah menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum itu sendiri.
Publik kini menunggu langkah yang lebih konkret, transparan, dan berkelanjutan. Bukan hanya dalam bentuk operasi rutin atau razia sesaat, melainkan penindakan yang mampu memutus rantai aktivitas ilegal dari hulu hingga hilir.
Jika komitmen “Zero Illegal Migas” ingin diwujudkan secara nyata, maka konsistensi pengawasan, integritas aparat, koordinasi lintas sektor, serta ketegasan penegakan hukum tanpa pengecualian menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pemberantasan migas ilegal, melainkan juga kredibilitas negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan berkeadilan di hadapan masyarakat. (Tim/Red).












