MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) merilis data resmi mengenai minat dan rekapitulasi penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Musi Banyuasin selama periode Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan basis data resmi CPMI 2026, tercatat sebanyak 31 warga Musi Banyuasin telah mendaftarkan diri dan menempuh seluruh prosedur resmi untuk bekerja di berbagai negara tujuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menjelaskan bahwa tren masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur legal terus menunjukkan perkembangan positif. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penempatan yang aman, terjamin, dan sesuai ketentuan hukum.
“Dari total 31 pekerja migran yang terdata, sebanyak 28 orang merupakan perempuan dan 3 orang laki-laki. Seluruh proses keberangkatan dilakukan secara legal, transparan, dan melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah. Kami memastikan setiap calon pekerja migran telah melewati tahapan verifikasi dokumen serta menggunakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi dan memiliki izin,” ujar Herryandi, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan negara tujuan, Taiwan menjadi destinasi utama dengan 10 pekerja, disusul Malaysia sebanyak 9 orang, Singapura sebanyak 5 orang, Hong Kong sebanyak 5 orang, serta Turki sebanyak 2 orang.
Dari sisi bidang pekerjaan, sektor informal masih mendominasi dengan 24 pekerja yang bekerja sebagai pengasuh dan asisten rumah tangga. Sementara itu, 7 pekerja lainnya berhasil terserap pada sektor formal, meliputi industri manufaktur, perhotelan, perkebunan, hingga tenaga terapis.
Herryandi menegaskan bahwa seluruh proses penempatan tenaga kerja luar negeri yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengacu pada sistem perlindungan berlapis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut kini semakin diperkuat melalui transformasi kelembagaan nasional dengan hadirnya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta berbagai peraturan teknis yang mengatur pembinaan, pengawasan, hingga standardisasi perjanjian kerja.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan jaminan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran sejak tahap pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia. Seluruh mekanisme tersebut menjadi instrumen penting untuk menutup celah praktik penempatan nonprosedural yang selama ini berpotensi merugikan masyarakat.
Melihat meningkatnya minat masyarakat Musi Banyuasin untuk bekerja ke luar negeri, Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet turut memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan dan perlindungan warganya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi yang tidak masuk akal, tiket keberangkatan gratis, maupun proses keberangkatan instan tanpa dokumen yang jelas.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima tawaran bekerja ke negara-negara yang belum memiliki mekanisme kerja sama penempatan pekerja migran dengan Pemerintah Indonesia.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban praktik penempatan ilegal yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja, maupun dipaksa bekerja pada aktivitas perjudian daring (online gambling) dan berbagai bentuk penipuan atau scam. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi di Disnakertrans Musi Banyuasin agar keamanan, keselamatan, serta hak-hak pekerja dapat terlindungi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herryandi Sinulingga menekankan bahwa perlindungan pekerja migran tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah desa, camat, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah pusat.
Disnakertrans Musi Banyuasin, kata dia, terus membangun koordinasi yang intensif bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sejak tahap rekrutmen hingga pekerja kembali ke daerah asal.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja migran asal Musi Banyuasin memperoleh perlindungan maksimal serta dapat bekerja secara aman, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga menitipkan pesan kepada seluruh pekerja migran asal Bumi Serasan Sekate yang saat ini tengah bekerja maupun yang akan diberangkatkan agar senantiasa menjaga integritas, menaati seluruh peraturan di negara penempatan, serta menjaga komunikasi dengan keluarga dan Perwakilan Republik Indonesia apabila menghadapi kendala selama bekerja.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan akan terus memperkuat pembinaan, pembekalan kompetensi, pendampingan administrasi, hingga perlindungan hukum bagi setiap warga yang memilih bekerja secara legal di luar negeri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tenaga kerja migran yang profesional, terlindungi, serta mendukung visi “Muba Maju Lebih Cepat” melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Tim/Red).






