MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, secara resmi menetapkan M. Taisir Gunawan, S.Sos., M.M., selaku mantan Lurah Serasan Jaya periode 2009–2015, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan dan penahanan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Kiki Yonata, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Sekayu, Selasa (13/10/2026).
Peroleh Alat Bukti Cukup, Kejari Periksa 50 Saksi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba bergerak cepat setelah mengumpulkan rangkaian alat bukti yang dinilai cukup, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi hingga penyitaan dokumen penting.
“Hari ini kami melakukan penetapan tersangka setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 88 item dokumen terkait perkara tersebut,” ungkap Kiki Yonata kepada media, Selasa (13/10/2025).
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor xxx/L.6.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu.
Modus Operandi: Penerbitan SPH di Luar Wilayah Kewenangan
Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan dan penandatanganan Surat Penguasaan Hak (SPH) atas nama Marzikum. Taisir diduga melanggar prosedur administrasi pemerintahan dan bertindak di luar kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf g dan h Peraturan Bupati Muba Nomor 10 Tahun 2010, urusan keagrariaan dan legalisasi administrasi pertanahan di kelurahan merupakan tugas Seksi Pemerintahan. Namun, tersangka justru memerintahkan empat orang yaitu, Debby Heryanto, Erwin Andriyanto, Yusrizal dan Armansyah, keempat orang tersebut bukan pegawai Kelurahan Serasan Jaya untuk melakukan pengukuran tanah.
Temuan krusial lainnya menunjukkan bahwa lokasi tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009 milik Pemkab Muba berada di Kelurahan Kayuara. Sebaliknya, SPH yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Taisir mencantumkan lokasi di Kelurahan Serasan Jaya.
Hal ini diperkuat oleh hasil overlay (pencocokan peta) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Tindakan tersebut dinilai mengabaikan asas kehati-hatian, tanpa koordinasi vertikal maupun horizontal, serta melanggar ketentuan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Taisir, selaku Lurah Serasan Jaya, menerbitkan dan menandatangani SPH atas nama Marzikum yang lokasinya berada di luar wilayah administrasi atau yurisdiksi kelurahannya. Tindakan tersebut diduga berada di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Kajari Muba.
Audit Kejati Sumsel: Kerugian Negara Capai Rp4,88 Miliar
Berdasarkan hasil audit resmi dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 04/LHA/L.6/H.IV.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4.881.867.000 (sekitar Rp4,88 miliar).
Angka kerugian dihitung dari luas lahan seluas 9.091 meter persegi yang dikuasai PT Pancaroba, dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp537.000 per meter persegi.
Pasal Berlapis dan Komitmen Transparansi Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat berdasarkan ketentuan hukum pidana dan tindak pidana korupsi:
Primair, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana penjara dalam perkara ini berkisar paling singkat dua tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Menutup keterangannya, Kiki Yonata menegaskan bahwa Kejari Muba berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional demi menyelamatkan aset-aset milik daerah serta menjaga transparansi kepada publik.
“Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan terus memberikan perkembangan informasi secara berkala mengenai penanganan perkara ini kepada rekan-rekan media dan masyarakat sebagai wujud transparansi penegakan hukum,” tutupnya.
Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan dengan menguji seluruh alat bukti dan fakta persidangan, seraya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi tersangka.(Tim/Red).












