KARAWANG,Hunternews.online – Kebakaran yang melanda kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.54 WIB, memunculkan berbagai dugaan di tengah mencuatnya sejumlah persoalan pertanahan di wilayah tersebut.
Meski hingga Kamis (15/10/2026) belum ada keterangan resmi penyidik mengenai penyebab pasti kebakaran, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak kepolisian menyelidiki peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Asep, yang akrab disapa Askun, menilai waktu terjadinya kebakaran patut menjadi perhatian karena sebelumnya sejumlah kelompok masyarakat menggelar demonstrasi terkait persoalan pertanahan di Karawang.
Di antaranya aksi Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026 dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026. Kedua aksi tersebut menyoroti persoalan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah industri di kawasan KIIC yang lahannya diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Selain itu, warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, juga menggelar aksi pada 7 Oktober 2026 untuk menuntut kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2025.
“Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, saya pribadi tidak yakin kebakaran ini semata-mata akibat korsleting listrik. Saya menduga ada kemungkinan unsur kesengajaan atau sabotase. Namun, dugaan ini harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif,” ujar Askun, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, penyidik perlu mengusut tuntas penyebab kebakaran, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, mengidentifikasi titik awal munculnya api, serta menelusuri kemungkinan adanya aktivitas mencurigakan sebelum kejadian.
Askun juga mengingatkan agar penyelidikan tidak mengabaikan konteks berbagai persoalan pertanahan yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Ia menilai, keterbukaan aparat sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
“Makanya saya meminta penyidik bekerja lebih jeli, profesional, dan transparan. Jangan berhenti pada dugaan awal sebelum seluruh bukti diperiksa. Jika memang ada unsur kesengajaan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang tersebut.
Ia turut menyinggung dugaan persoalan mafia tanah yang menjadi perhatian publik, seraya meminta aparat memastikan apakah kebakaran memiliki keterkaitan dengan persoalan pertanahan yang sedang ditangani atau tidak.
Askun juga menyoroti sulitnya masyarakat dan wartawan menemui Kepala ATR/BPN Karawang. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan informasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
“Jangan sampai muncul dugaan bahwa kebakaran ini dimanfaatkan untuk menghilangkan barang bukti terkait persoalan pertanahan. Karena itu, penyidik harus memastikan seluruh dokumen, arsip, dan bukti yang terdampak kebakaran dapat diidentifikasi serta ditelusuri,” ujarnya.
Sebagian Lantai Dua Hangus Terbakar
Sebelumnya, kebakaran dilaporkan menghanguskan sebagian besar lantai dua kantor ATR/BPN Karawang. Api diduga pertama kali muncul dari lantai tersebut, tetapi penyebab pastinya belum diketahui secara resmi.
Saat ini, peristiwa kebakaran tersebut tengah dalam penyelidikan Polresta Karawang.
Publik pun menanti hasil penyelidikan yang dapat menjawab penyebab kebakaran secara terang, sekaligus memastikan apakah insiden tersebut murni kecelakaan atau terdapat unsur pidana di dalamnya.
Hingga ada hasil resmi penyelidikan, dugaan sabotase maupun kemungkinan keterkaitan dengan persoalan pertanahan masih harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan.(Tim/Red).






