Bareskrim Polri Tahan Eks Dirut PT Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Fraud dan TPPU Dana Lender

JAKARTA,Hunternews.online – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan kejahatan keuangan. Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS terkait perkara dugaan fraud dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan para pemberi pinjaman (lender).

Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif. Tersangka AS kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 8 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah penahanan merupakan bagian dari upaya paksa penyidik dalam proses penegakan hukum.

“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, 8 April 2026,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, penahanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan maraton terhadap tersangka. AS diperiksa selama kurang lebih tujuh jam di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.23 WIB dan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada tersangka,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana masyarakat dalam skema pembiayaan berbasis syariah. Dugaan penyimpangan dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan, khususnya sektor fintech dan investasi berbasis syariah.

Bareskrim Polri memastikan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan para investor dan masyarakat luas. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *