MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Persoalan tata kelola aset daerah dan penataan kawasan hutan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ABS Jelata, Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut), serta Forum Komunikasi Ormas Muba (Forkom Ormas Muba) mengungkap dugaan tumpang tindih penguasaan lahan yang dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam hak-hak masyarakat di Desa Muara Medak, Dusun 5, Kecamatan Bayung Lencir.
Koalisi tersebut menduga lahan yang selama ini diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta permukiman dan kebun masyarakat lokal telah masuk ke dalam areal operasional PT Agronusa Bumi Lestari (PT ABL). Di saat yang sama, sebagian lokasi juga diklaim sebagai kawasan Hutan Produksi (HP) yang berada dalam pengelolaan KPH Mendis–Lalan.
Kondisi itu dinilai menciptakan persoalan hukum yang serius karena memperlihatkan adanya benturan klaim antara pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan, dan kawasan hutan negara dalam satu hamparan wilayah yang sama.
Ketua ABS Jelata, Sujarnik, menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa batas lahan, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan aset negara, kepastian hukum, dan keadilan sosial bagi masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah, apalagi menutup mata terhadap aksi korporasi yang mencaplok ruang hidup rakyat dan aset daerah. Di Dusun 5 Muara Medak, warga yang telah mengelola tanah secara turun-temurun justru terancam kehilangan hak atas tanahnya sendiri. Bila benar aset Pemkab Muba ikut masuk dalam penguasaan pihak lain, maka potensi kerugian daerah dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi perhatian serius,” tegas Sujarnik dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kejelasan status lahan agar tidak berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas.
Investigasi Lapangan Ungkap Temuan Patok Kawasan Hutan
Koalisi masyarakat sipil menyebut hasil investigasi lapangan dan pemetaan swadaya masyarakat yang dilakukan pada 1 Juli 2026 menemukan keberadaan patok resmi Hutan Produksi (HP) bernomor PPBK 0008, PPBK 0009, dan PPBK 0013 di atas lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dan berada dalam area operasional PT ABL.
Temuan tersebut dinilai memperlihatkan adanya indikasi persoalan serius dalam tata kelola ruang.
Koalisi memaparkan sedikitnya lima fakta penting yang ditemukan di lapangan, yakni dugaan tumpang tindih klaim aset daerah dengan area operasional perusahaan, keberadaan patok kawasan hutan di lahan produktif masyarakat, belum adanya kepastian batas antara HGU perusahaan, kawasan hutan, dan lahan warga, benturan klaim antara empat pihak yakni Pemkab Muba, PT ABL, KPH Mendis–Lalan, dan masyarakat, serta potensi hilangnya aset daerah yang disertai ancaman terhadap hak konstitusional warga.
Menurut Sujarnik, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Ancaman Kerugian Daerah dan Konflik Sosial
ABS Jelata menilai apabila persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang transparan, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat setempat, tetapi juga pemerintah daerah.
Koalisi memperingatkan adanya potensi hilangnya penguasaan fisik aset milik Pemkab Musi Banyuasin yang dapat berdampak terhadap berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, ketidakjelasan status lahan juga dinilai berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga maupun gesekan antara masyarakat dengan aparat maupun perusahaan.
Di sisi lain, masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan disebut menghadapi ketidakpastian hukum atas tempat tinggal dan sumber mata pencaharian mereka.
Koalisi juga mengingatkan bahwa iklim investasi yang sehat tidak akan pernah terwujud apabila persoalan legalitas lahan masih menyisakan sengketa dan dugaan penguasaan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Enam Tuntutan kepada Pemerintah
Sebagai bentuk desakan kepada pemerintah, ABS Jelata bersama Legmas Pelhut dan Forkom Ormas Muba menyampaikan enam tuntutan utama.
Pertama, melakukan inventarisasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aset milik Pemkab Muba di Dusun 5 Muara Medak.
Kedua, menetapkan dan memasang batas permanen aset daerah secara sah, transparan, dan terbuka.
Ketiga, meminta penghentian sementara aktivitas operasional maupun perluasan PT ABL pada area yang masih berstatus sengketa hingga seluruh persoalan memperoleh kepastian hukum.
Keempat, menyelenggarakan mediasi terbuka yang melibatkan seluruh pihak secara adil.
Kelima, melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur warga dalam setiap proses penetapan batas.
Keenam, mengembalikan hak masyarakat sekaligus menyelamatkan seluruh aset daerah yang diduga berada dalam penguasaan yang tidak sesuai ketentuan.
Roadmap Penyelesaian
Untuk mengakhiri konflik tersebut, koalisi menawarkan lima langkah penyelesaian yang dinilai harus dijalankan secara terpadu oleh pemerintah daerah bersama kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut meliputi audit fisik aset daerah, verifikasi dokumen dan peta antara Pemkab Muba, BPN, KLHK, KPH Mendis–Lalan, dan PT ABL, pengukuran batas secara terbuka di lapangan, penyelesaian melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan, serta penindakan tegas apabila ditemukan praktik penguasaan lahan secara ilegal ataupun manipulasi dokumen.
Berlandaskan Regulasi
Koalisi menegaskan bahwa tuntutan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Koalisi menilai seluruh regulasi tersebut memberikan mandat yang jelas kepada negara untuk menjaga aset daerah, memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Mengakhiri pernyataannya, Sujarnik menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.
“Aset daerah adalah milik seluruh rakyat Musi Banyuasin, bukan milik pribadi ataupun komoditas korporasi. Kami memperingatkan seluruh pihak terkait agar menghentikan segala bentuk penguasaan ilegal terhadap aset Pemkab Muba. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi menyelamatkan aset daerah dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, PT Agronusa Bumi Lestari (PT ABL), maupun pihak KPH Mendis–Lalan terkait substansi dugaan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil. Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red).












