JAKARTA,Hunternews.online – Ruang publik kembali dihebohkan oleh beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan sosok Anton Timbang, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle, menghadiri agenda resmi kenegaraan di Istana Negara bersama Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran pengurus Kadin pusat dan daerah, serta sejumlah asosiasi dunia usaha.
Kemunculan Anton dalam agenda yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026) itu segera memantik perhatian luas. Pasalnya, berdasarkan data pada sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan Republik Indonesia pada laman cms-publik.kejaksaan.go.id yang diakses pada Selasa (4/8/2026), Anton tercatat berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan yang sedang diproses aparat penegak hukum.
“Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” demikian keterangan resmi yang tercantum dalam sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan.
Sorotan publik semakin menguat karena sebelum foto tersebut beredar, Anton diketahui sempat tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan sedang sakit. Namun, beberapa waktu kemudian ia justru terlihat menghadiri agenda resmi yang dihadiri Presiden Republik Indonesia.
Perbedaan situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi proses penegakan hukum, mekanisme verifikasi tamu dalam agenda kenegaraan, serta perlunya penjelasan resmi dari institusi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan RI, perkara yang menjerat Anton telah memasuki Tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum dengan nomor registrasi BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Dalam sistem tersebut, Anton tercatat sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penetapan status tersangka itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada 4 Desember 2025.
Hingga kini belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa status tersangka tersebut telah dicabut ataupun bahwa perkara telah dihentikan. Proses hukum diketahui masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Dugaan Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan Lindung
Perkara ini berawal dari dugaan aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Masempo Dalle di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan pada lahan sekitar 141,91 hektare di kawasan hutan lindung tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Penyidik juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi objek penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Meski demikian, aparat menduga aktivitas pertambangan masih berlangsung.
Kasus tersebut kemudian terungkap melalui operasi penindakan Dittipidter Bareskrim Polri yang menemukan dugaan aktivitas pemuatan bijih nikel ke atas dua unit tongkang dari lokasi yang diselidiki.
Selain Anton Timbang selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo (MSWW), yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut, sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, dan satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.
Selain dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Momentum Menguji Integritas Penegakan Hukum
Munculnya seorang tersangka dalam perkara yang masih berproses di tengah agenda resmi kenegaraan menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Peristiwa ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai layak dijawab secara terbuka oleh institusi terkait, mulai dari mekanisme seleksi dan verifikasi peserta kegiatan di lingkungan Istana Negara, koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan agenda kenegaraan, hingga penjelasan mengenai ketidakhadiran tersangka saat memenuhi panggilan penyidik dibandingkan dengan kemunculannya pada acara publik.
Transparansi dan komunikasi yang jelas dari aparat penegak hukum maupun pihak penyelenggara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. Di sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan sesuai asas praduga tak bersalah, hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi negara hukum. Setiap perkara yang telah memasuki proses peradilan semestinya ditangani secara profesional, transparan, dan bebas dari kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.(Tim/Red).






