MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, diduga masih menyimpan berbagai persoalan administrasi, hukum, dan tata kelola yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera diselesaikan.
Temuan tersebut diungkap Ketua ABS Jelata Musi Banyuasin, Sujarnik, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, arsip Kecamatan Sanga Desa, serta hasil verifikasi lapangan hingga Juni 2026.
Menurutnya, sedikitnya terdapat tiga aset strategis yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan administrasi yang memadai, yakni Gedung Serba Guna Ngulak I, tanah hibah fasilitas umum, serta lahan pembangunan Pos Pemantauan Lingkungan.
“Aset daerah bukan sekadar bangunan atau sebidang tanah. Seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dibangun dari uang rakyat sehingga wajib diamankan secara hukum, administratif, maupun fisik,” kata Sujarnik memberikan keterangan kepada wartawan di Sekayu, Selasa (30/6/2026).
Gedung Serba Guna Belum Bersertifikat
ABS Jelata mengungkapkan Gedung Serba Guna Ngulak I berdiri di atas tanah hibah kas desa seluas sekitar 1.250 meter persegi yang diserahkan pada 12 Juni 2017. Bangunan tersebut dibangun menggunakan dana APBD sekitar Rp875 juta pada periode 2019–2021 dan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) serta memiliki IMB atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun demikian, hingga pertengahan 2026 aset tersebut disebut belum memiliki sertifikat Hak Pakai maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti nilai investasi final, arsip teknis pembangunan, hingga berita acara serah terima disebut belum lengkap. Batas lahan juga belum pernah ditetapkan secara resmi sehingga dinilai berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.
ABS Jelata juga menyoroti proses sertifikasi yang telah direncanakan sejak 2023 namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Tanah Hibah Belum Tercatat Sebagai Aset Daerah
Persoalan lain ditemukan pada sisa tanah hibah tahun 2017 seluas kurang lebih 3.200 meter persegi yang berada di kawasan tepi jalan utama dan pinggir Sungai Musi.
Berdasarkan hasil verifikasi, tanah yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum tersebut disebut belum masuk ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB-A) BPKAD sehingga belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah.
Selain belum memiliki peta ukur maupun batas yang jelas, sebagian lahan juga dilaporkan telah dikuasai oleh pihak tertentu tanpa dasar izin tertulis. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko munculnya sengketa maupun hilangnya penguasaan aset apabila tidak segera dilakukan penertiban administrasi dan pengamanan hukum.
Proyek Pos Pemantauan Lingkungan Dipertanyakan
ABS Jelata juga menyoroti lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Pos Pemantauan Lingkungan.
Proyek yang direncanakan pada 2022 dengan anggaran sekitar Rp320 juta itu disebut mengalami berbagai persoalan administrasi. Dana dilaporkan telah dicairkan, namun lokasi pembangunan berpindah tanpa berita acara perubahan.
Hingga kini bangunan disebut belum selesai, sementara laporan pertanggungjawaban maupun penjelasan resmi terkait perkembangan proyek tersebut disebut belum ditemukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.
ABS Jelata Minta Audit Menyeluruh
Ketua ABS Jelata Musi Banyuasin, Sujarnik, menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa karena menyangkut pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“Aset daerah dibangun menggunakan uang rakyat sehingga setiap jengkal tanah dan setiap rupiah anggaran wajib dipertanggungjawabkan. Jika aset sudah ada secara fisik tetapi dokumen hukumnya tidak lengkap, sertifikat belum diterbitkan, arsip hilang, bahkan ada lahan yang dikuasai pihak lain, maka ini merupakan peringatan serius bagi tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera melakukan inventarisasi ulang seluruh aset yang bermasalah, mempercepat proses sertifikasi tanah, melengkapi seluruh dokumen administrasi, serta menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi kelalaian maupun pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai aset daerah hilang hanya karena administrasi yang dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir mengamankan kekayaan daerah sebelum muncul konflik hukum yang lebih besar. Jika memang terdapat indikasi penyimpangan, aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum harus turun melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” ujarnya.
ABS Jelata Muba juga mendesak BPKAD, Inspektorat, pemerintah kecamatan, serta seluruh organisasi perangkat daerah terkait melakukan audit menyeluruh terhadap status hukum, administrasi, dan pemanfaatan aset-aset tersebut.
Menurut Sujarnik, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil verifikasi hingga Juni 2026, ABS Jelata menilai pola persoalan yang muncul menunjukkan adanya kelemahan pada aspek administrasi, pengamanan hukum, dan pengawasan aset daerah. Dokumen yang belum lengkap, tanah yang belum bersertifikat, batas kepemilikan yang belum jelas, serta lemahnya pengawasan dinilai menjadi faktor yang dapat meningkatkan risiko hilangnya aset maupun potensi penyalahgunaan dalam pengelolaannya apabila tidak segera dibenahi.(Tim/Red).












