MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Kerusakan parah terjadi pada ruas jalan kabupaten di seberang Kelurahan Kayuara yang menjadi akses utama menuju talang-talang hingga ke Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kondisi jalan tanah tersebut kini dipenuhi lubang dan lumpur, terutama saat musim hujan, sehingga menyulitkan mobilitas warga dan aktivitas perekonomian.
Ruas jalan yang menghubungkan wilayah Kelurahan Kayuara, Desa Lumpatan, hingga Desa Bailangu itu disebut-sebut belum mendapatkan pengerasan memadai dan terkesan terabaikan. Padahal, jalan tersebut menjadi urat nadi bagi masyarakat yang bermukim di kawasan talang-talang.
Ahad, salah seorang warga setempat, menyampaikan harapannya kepada Bupati Musi Banyuasin agar segera melakukan perbaikan. Menurutnya, kondisi jalan yang rusak membuat warga kerap kesulitan mengakses layanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan.
“Selaku warga yang bermukim di sini, kami menaruh harapan kepada Bupati Muba agar kiranya dapat segera memperbaiki jalan ini, agar warga di talang-talang tidak terisolasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Keluhan serupa disampaikan Joni, warga lainnya. Ia meminta jajaran pimpinan daerah bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk mendorong realisasi anggaran perbaikan jalan tersebut.
“Kami harap DPRD Muba mendorong Bupati untuk segera membangun jalan ini, agar kami di sini tidak terisolasi lagi, terlebih saat memasuki musim hujan,” ungkapnya.
Sorotan juga datang dari Dewan Pimpinan Cabang Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muba. Melalui Sekretarisnya, Metran, organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera mengambil langkah konkret.
Menurut FRIC, kerusakan jalan telah menghambat hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat.
“Kerusakan jalan menghambat seluruh akses kegiatan masyarakat, baik ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Semuanya terganggu karena jalan tersebut merupakan akses utama aktivitas warga,” tegasnya.
FRIC menekankan bahwa perbaikan dan pemeliharaan jalan kabupaten merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan terhadap kondisi infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.
Organisasi FRIC Muba juga menyoroti berbagai pendapat pakar hukum yang berkembang di ruang publik terkait potensi konsekuensi hukum apabila terjadi pembiaran terhadap jalan rusak yang membahayakan keselamatan warga. Dalam perspektif hukum, kelalaian penyelenggara jalan dapat berimplikasi pada tanggung jawab pidana maupun perdata.
Karena itu, FRIC Muba mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin memprioritaskan perbaikan ruas Kayuara–Sindang Marga pada tahun anggaran berjalan.
“Kami menuntut adanya tindakan cepat dari Dinas PUPR Muba untuk menangani jalan rusak ini agar tidak berlarut-larut. Pembiaran yang terus terjadi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Metran.
Di tengah meningkatnya intensitas curah hujan, warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan sebelum akses utama tersebut benar-benar lumpuh dan semakin mengisolasi masyarakat di kawasan talang-talang.”(Red)”








