MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Proyek Tol Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali menghadapi sorotan tajam. Di balik narasi percepatan konektivitas nasional dan pembangunan infrastruktur berskala besar, muncul dugaan persoalan serius terkait aktivitas pengambilan material tanah urug yang diduga dilakukan oleh perusahaan pemasok proyek, yakni PT Petronesia Benimel.
Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah titik bekas galian tanah di Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini berubah menjadi cekungan besar menyerupai danau-danau terbuka, menyisakan lubang menganga dengan kedalaman diperkirakan mencapai 2 hingga 3 meter.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan publik, hingga dugaan lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan material untuk kebutuhan proyek nasional.
Ironisnya, salah satu titik galian disebut berada di lahan milik warga Pangkalan Tungkal berinisial HBB, tepat di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN. Situasi ini membuka pertanyaan serius terkait aspek keselamatan, tata ruang, pemanfaatan lahan, hingga kepatuhan terhadap regulasi kawasan infrastruktur vital.
Warga berinisial H mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya lima titik lokasi penggalian yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan pemasok material proyek.
“Ada empat titik lagi galian milik PT Petro Benimel selain galian di bawah SUTET ini termasuk melanjutkan galian PT Wira Agung. Kalau yang ini pemilik lahannya warga Pangkalan Tungkal, sedangkan di ujung desa ada satu titik milik orang A2,” ungkapnya kepada Tim Liputan Gabungan Media, Rabu (20/5/2026).
Keterangan tersebut diperkuat warga lain berinisial DD yang menyebut sebagian besar titik bekas galian diduga berkaitan dengan PT Petro Benimel disebut melanjutkan mengelola satu titik lokasi dari PT Wira Agung pada fase awal pekerjaan.
“Kalau yang sebelah kiri Jalan ujung desa PT Petro Benimel hanya melanjutkan galian PT Wira Agung yang di putus kontrak oleh PT HKI sedangkan PT Petronesia Benimel hingga sekarang melakukan penimbunan di proyek tol, itulah lubang galian nya ada 5 titik,” ujar DD dalam keterangannya kepada Tim Liputan, Rabu (20/5/2026).

Namun persoalan yang mencuat bukan sekadar soal siapa pemasok material. Pertanyaan yang lebih mendasar mulai mengemuka, apakah aktivitas penggalian tanah urug untuk proyek PSN tersebut telah mengantongi seluruh legalitas yang dipersyaratkan hukum?
Pasalnya, pengambilan tanah urug dalam skala besar bukan sekadar kegiatan teknis proyek konstruksi. Dalam kerangka hukum nasional, aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang mensyaratkan sejumlah instrumen legal, mulai dari izin usaha, dokumen lingkungan, koordinat wilayah operasi, pengelolaan dampak, hingga kewajiban reklamasi atau pemulihan pascatambang.
Di tengah dugaan aktivitas tambang tersebut, fakta di lapangan memperlihatkan bekas-bekas eksploitasi lahan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda-tanda pemulihan memadai.
Lubang-lubang besar yang kini terisi air hujan menyerupai danau kecil dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak ekologis dan sosial, mulai dari erosi tanah, perubahan kontur lahan, potensi longsor, gangguan sistem drainase alami, hingga risiko kecelakaan bagi warga, anak-anak, ternak, maupun pengguna jalan desa.
Bagi masyarakat lokal, persoalan ini menghadirkan ironi pembangunan yang sulit diabaikan.
Di satu sisi, proyek jalan tol didorong atas nama pertumbuhan ekonomi, percepatan logistik, dan penguatan konektivitas nasional. Namun di sisi lain, warga di sekitar wilayah operasi justru menghadapi jejak ekologis yang dipandang belum mendapatkan perhatian proporsional.
Sorotan juga mengarah pada mekanisme pengawasan pemerintah daerah serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, pertambangan, dan tata ruang.
Menurut pengakuan warga, izin yang diketahui masyarakat hanya sebatas penggunaan akses jalan desa.
“Kalau izin melintas jalan desa PT Petronesia Benimel ada dari Kades, dengan perjanjian kalau ada jalan rusak akibat kendaraan perusahaan akan diperbaiki kembali. Tetapi kalau izin galian saya kurang paham,” kata DD.
Pernyataan tersebut mempertegas adanya ruang abu-abu yang memerlukan klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait.
Tim Liputan Gabungan Media telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak manajemen PT HKI pada Sabtu (23/5/2026), dan PT Petronesia Benimel pada Selasa (26/5/2026), guna memastikan legalitas aktivitas pengambilan material, status izin pertambangan, izin lingkungan, serta mekanisme reklamasi lahan bekas galian yang diduga digunakan untuk mendukung proyek Tol Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Namun hingga berita ini disusun, Kamis (28/5/2026), PT HKI dan PT Petronesia Benimel belum memberikan tanggapan resmi.
Publik kini menunggu jawaban tidak hanya dari perusahaan pemasok material, tetapi juga dari kontraktor utama proyek, pemerintah daerah, dan instansi pengawas.
Sebab dalam proyek yang menyandang label Proyek Strategis Nasional, percepatan pembangunan semestinya tidak berhenti pada capaian fisik dan target konstruksi semata. Kepatuhan hukum, keselamatan masyarakat, serta tanggung jawab lingkungan merupakan standar yang tidak dapat dinegosiasikan.
Oleh karena itu diharapkan kepada Pemkab Muba bersama Dinas terkait untuk segera memanggil pihak PT Petro Benimel dan PT HKI untuk di mintai keterangan dan penjelasan dari kedua perusahaan tersebut dan melakukan tindakan tegas terhadap Kerusakan lingkungan.
Melihat eskalasi isu yang melibatkan Proyek Strategis Nasional (PSN), keselamatan infrastruktur vital (SUTET), dan potensi kerusakan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Dinas terkait tidak bisa menggunakan mode wait and see.
Meskipun kewenangan perizinan tambang Galian C (Komoditas Batuan dan Mineral Bukan Logam) berada di tingkat Pemerintah Provinsi dan Pusat, Pemkab Muba memiliki hak atributif kekuasaan wilayah, fungsi pengawasan lingkungan, serta tanggung jawab atas keselamatan warganya.
Berikut adalah langkah-langkah taktis dan strategis yang harus segera diambil oleh Pemkab Muba:
1. Langkah Darurat (Respon Cepat 1×24 Jam) Penerbitan Surat Hentikan Sementara (Status Quo)
Aktor Utama: Bupati Muba, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tindakan: Pemkab harus segera mengeluarkan surat perintah penghentian sementara seluruh aktivitas penggalian tanah urug di titik-titik yang disorot (terutama di Desa Pangkalan Tungkal), sampai pihak penyedia jasa (PT Petro Benimel dan PT Wira) dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.
Pemasangan Garis Pembatas: Satpol PP bersama aparat penegak hukum setempat harus memasang pembatas atau tanda larangan di sekitar lubang galian sedalam 2-3 meter tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan fatal (warga tenggelam, ternak terperosok.

Koordinasi Darurat dengan PT PLN (Persero) terkait Jalur SUTET
Aktor Utama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Bagian Hukum Setda Muba.
Tindakan, Mengingat ada galian di bawah jalur SUTET, Pemkab harus mengundang manajemen PLN Wilayah/UP3 setempat secara darurat. Penggalian di bawah SUTET sangat berbahaya karena dapat memicu instabilitas struktur tapak tower (konstruksi kaki SUTET) akibat erosi tanah atau perubahan daya dukung lahan (bearing capacity).
2. Langkah Selanjutnya Investigasi Teknis dan Legalitas
Pembentukan Tim Gabungan, Pemkab Muba harus segera menurunkan tim verifikasi lapangan yang terdiri dari:
DLH Muba, Memeriksa Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) kegiatan pengambilan tanah urug tersebut. Apakah lokasi galian itu masuk dalam rencana kelola lingkungan, ataukah itu tambang rakyat/ilegal yang “dicatut” hasilnya?
Dinas PUPR (Bidang Tata Ruang), Memeriksa apakah zona pemanfaatan lahan di Desa Pangkalan Tungkal tersebut memang diperuntukkan bagi aktivitas ekstraktif batuan/tanah.
Dinas Perhubungan (Dishub), Melakukan audit kelayakan jalan desa dan tonase kendaraan pengangkut material. Izin melintas dari Kepala Desa tidak menggantikan izin kelas jalan dan dispensasi pemanfaatan jalan dari Dishub jika muatan melebihi kapasitas kelas jalan desa.
Pemanggilan Paksa (Klarifikasi) Pihak Korporasi
Tindakan, Melayangkan surat panggilan resmi kepada jajaran direksi PT Petronesia Benimel, dan manajemen PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor utama PSN.
Subjek Evaluasi, Pemkab berhak menuntut transparansi rantai pasok (supply chain) material tol. Berdasarkan regulasi, proyek pemerintah atau PSN dilarang keras menerima material dari tambang yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
3. Kemudian Langkah Penegakan Hukum dan Regulasi
Melaporkan ke Inspektur Tambang Provinsi Sumsel dan Gakkum KLHK
Jika dalam verifikasi ditemukan bahwa aktivitas ini tidak berizin (ilegal), Pemkab Muba harus membuat laporan resmi kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (Pasal 158), pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pemaksaan Kewajiban Reklamasi Pascatambang
Pemkab Muba melalui DLH harus mendesak pihak HKI dan vendornya untuk menyusun dokumen rencana reklamasi darurat terhadap lubang galian menyerupai danau tersebut. Perusahaan harus melakukan backfilling (penimbunan kembali) atau mengalihfungsikan lubang tersebut menjadi area aman yang terkelola, bukan membiarkannya menganga dan mengancam ekosistem sekitar.
4. Langkah Komunikasi Publik dan Sosial
Jaminan Transparansi Informasi kepada Media dan Warga, Aktor Utama, Dinas Kominfo Muba.
Tindakan, Menggelar konferensi pers atau merilis update berkala mengenai langkah-langkah yang diambil pemkab.
Hal ini penting untuk meredam kegaduhan sosial dan menunjukkan bahwa pemerintah daerah berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan, tanpa berniat menghambat proyek strategis nasional.
Prinsip Utama Pemkab Muba, “Percepatan PSN Tol Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir adalah mutlak untuk ekonomi nasional, namun kepatuhan terhadap hukum lingkungan dan perlindungan ruang hidup warga lokal di Musi Banyuasin adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan.”
Jika dugaan aktivitas tambang tanpa tata kelola memadai benar terjadi, maka pertanyaannya menjadi sederhana namun fundamental, apakah pembangunan nasional sedang membangun konektivitas masa depan, atau justru meninggalkan warisan lubang ekologis bagi masyarakat di daerah operasi? “(Tim Liputan)”.












