MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dugaan praktik pertambangan ugal-ugalan yang merusak ekosistem di Sumatera Selatan kembali mencuat ke permukaan. Di tengah gencarnya narasi hilirisasi dan tata kelola tambang berkelanjutan, sebuah laporan serius justru membuka tabir dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai dilakukan secara sistematis oleh perusahaan tambang batubara di wilayah Musi Banyuasin dan Musi Rawas.
Ketua ABS Jelata, Sujarnik, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Astaka Dodol.
Laporan tersebut lahir dari hasil investigasi lapangan yang disebut menemukan sederet indikasi pelanggaran lingkungan dan tata kelola pertambangan. Temuan itu menggambarkan wajah buram industri ekstraktif yang dinilai semakin lepas kendali di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Salah satu dugaan paling serius adalah penimbunan aliran Sungai Tangkelese menggunakan material tambang. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini adalah kejahatan terhadap ekosistem. Penimbunan aliran sungai secara sengaja telah memutus urat nadi air alami di wilayah tersebut. Dampaknya nyata, risiko banjir meningkat drastis dan masyarakat sekitar kehilangan akses terhadap air bersih yang berkualitas,” tegas Sujarnik dalam pernyataan kepada media (7/5/2026).
Menurutnya, aktivitas perusahaan diduga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Operasional pertambangan di area seluas kurang lebih 27.700 hektar itu disebut berjalan tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Tak berhenti pada persoalan lingkungan, ABS Jelata juga menyoroti carut-marut administrasi dan operasional tambang. Investigasi yang dilakukan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk persoalan registrasi jalan hauling yang dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan pemerintah serta keseriusan perusahaan dalam mematuhi regulasi pertambangan.
“Kami melihat ada upaya sistematis untuk mengabaikan kewajiban administratif demi mengejar keuntungan semata. Jika registrasi jalan hauling saja carut-marut, bagaimana negara bisa mengontrol dampak operasional mereka secara presisi?” lanjut Sujarnik.
Dampak sosial dari aktivitas tambang tersebut juga mulai terasa di tengah masyarakat. Warga disebut mengalami keresahan akibat terganggunya aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Konflik sosial perlahan tumbuh seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman banjir, kerusakan lingkungan, hingga menurunnya kualitas sumber air.
Melalui laporan resminya, ABS Jelata mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Desakan itu tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga meminta audit total terhadap operasional dan dampak lingkungan perusahaan tambang tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan audit lingkungan dan operasional terhadap PT Astaka Dodol. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi. Rakyat butuh perlindungan, bukan sekadar janji pemulihan lingkungan yang hanya ada di atas kertas,” tutup Sujarnik.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Publik menanti apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan dan tegas, atau kembali tenggelam di tengah kuatnya kepentingan industri tambang di Bumi Sriwijaya.








