TANGERANG,Hunternews.online – Insiden keributan yang berujung pada tindakan kekerasan terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Sopo Sanggar, di wilayah Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (2/5/2026). Peristiwa tersebut menyita perhatian publik lantaran lokasinya yang berada kurang dari 500 meter dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, keributan tersebut melibatkan sejumlah orang yang melakukan pengeroyokan terhadap satu korban hingga mengalami luka serius. Rekaman video kejadian juga telah tersebar luas dan memperlihatkan korban dipukuli secara bersama-sama hingga terkapar.
Menanggapi kejadian ini, Ketua DPN Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam serta mendesak adanya tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah.
“Peristiwa ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami menduga adanya pelanggaran hukum yang serius, baik dari sisi operasional tempat hiburan maupun aspek perizinannya,” ujar Inuar dalam keterangannya kepada berbagai media, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan dugaan bahwa tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin resmi terkait penjualan minuman beralkohol, yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 sebagai aturan pelaksanaannya.
Selain itu, bangunan tempat usaha tersebut juga diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Dari fakta di lapangan, lokasi ini kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum. Keributan yang berulang berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat yang heterogen, terlebih karena lokasinya berdekatan dengan permukiman dan tempat ibadah,” tambahnya.
Tak hanya itu, beredar pula informasi di masyarakat terkait dugaan keterkaitan tempat hiburan tersebut dengan oknum aparat kepolisian berinisial RN. Jika terbukti benar, hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin institusi.
Gerhana Indonesia juga menyoroti potensi adanya aktivitas ilegal lainnya, termasuk dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut, yang semakin memperkuat urgensi tindakan tegas dari pihak berwenang.
Dalam pernyataannya, Inuar Gumay mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menutup permanen tempat hiburan malam tersebut serta meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk tidak ‘main mata’ dalam menangani persoalan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tegas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar korban pengeroyokan segera pulih dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Gerhana Indonesia bersama elemen masyarakat menyatakan akan melakukan aksi penyampaian aspirasi secara terbuka apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Masyarakat Tigaraksa membutuhkan rasa aman dan nyaman. Ini adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara,” tutupnya.
(Tim/Red).






