Sopir Sebut Minyak Mentah Diduga Milik Oknum Polisi, Kapolres Muba Didesak Telusuri Rantai Distribusi Illegal Drilling

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dugaan peredaran minyak mentah yang berasal dari sumur minyak tanpa izin (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang sopir truk Mitsubishi Fuso jenis Canter berwarna kuning mengaku bahwa kendaraan beserta minyak mentah yang diangkutnya merupakan milik seorang oknum anggota Polri berinisial DD alias DD Manaf, yang disebutnya menjabat sebagai Kapolsek Sekayu Kota.

Pengakuan tersebut disampaikan sopir berinisial RD kepada Tim Liputan Gabungan Media, Kamis (29/10/2026), ketika kendaraan yang dikemudikannya diduga tengah mengangkut minyak mentah dari kawasan yang dikenal dengan sebutan Belide, Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, menuju lokasi penyulingan minyak tradisional yang diduga ilegal (illegal refinery) di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Truk berwarna kuning tersebut terlihat menggunakan nomor polisi yang tidak terbaca jelas. Sementara pada bagian kaca depan kendaraan terdapat tulisan “Bismillah”.

Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan minyak mentah yang diangkut, RD secara terbuka menyebut nama DD alias DD Manaf.

“Mobil dan minyak milik DD alias DD Manaf, seorang polisi. Dulu di Polres, sekarang di Polsek Sekayu,” ungkap RD kepada Tim Liputan Gabungan Media.

Ketika kembali ditanya untuk memastikan keterangannya, RD tetap mempertahankan pengakuan tersebut. Bahkan, ia memberikan nomor telepon yang diklaim dapat digunakan untuk mengonfirmasi informasi yang disampaikannya.

“Hubungi nomor telepon itu. Saya tidak ngaku-ngaku saja, memang miliknya,” tambahnya.

Tim Liputan Gabungan Media kemudian melakukan penelusuran awal terhadap nomor telepon yang diberikan RD. Nomor tersebut diduga berkaitan dengan sosok yang disebutkan oleh sang sopir.

DD MANAF MEMBANTAH DAN AKAN TEMPUH JALUR HUKUM

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Liputan Gabungan Media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada DD alias DD Manaf pada Jumat (30/10/2026).

Dalam jawabannya, DD secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan informasi yang disampaikan sopir RD sama sekali tidak benar dan menyampaikan rencana menempuh upaya hukum.

“Hal tersebut sama sekali tidak benar dan saya akan melakukan upaya hukum yaitu penyelidikan terkait hal tersebut,” ujarnya secara tertulis kepada Tim Liputan Gabungan Media.

Dengan adanya bantahan tersebut, informasi mengenai dugaan kepemilikan kendaraan dan minyak mentah dimaksud membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan independen oleh pihak berwenang.

Pengakuan sopir maupun bantahan pihak yang disebutkan merupakan keterangan awal yang harus diuji melalui fakta, dokumen kepemilikan, serta bukti-bukti lain. Tidak satu pun dapat dijadikan kesimpulan hukum sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

KAPOLRES MUBA DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN

Berkembangnya informasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pengangkutan minyak mentah dari sumber yang disinyalir tidak memiliki izin menuju lokasi penyulingan tradisional yang diduga ilegal.

Persoalannya bukan hanya mengenai dugaan rantai distribusi minyak ilegal, tetapi juga menyangkut pentingnya menjaga integritas institusi penegak hukum apabila terdapat informasi yang menyeret nama anggotanya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Adik Listiyono, didesak untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi.

Sejumlah langkah perlu dilakukan, mulai dari memverifikasi identitas sopir, memeriksa kendaraan dan dokumen kepemilikannya, menelusuri asal-usul minyak mentah, mengidentifikasi pihak yang mengendalikan pengangkutan, hingga memastikan lokasi tujuan dan aktivitas pengolahannya.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan pidana, disiplin, maupun kode etik profesi Polri.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hak pihak yang disebutkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik juga harus dihormati.

JANGAN HANYA BERHENTI PADA SOPIR, TELUSURI HINGGA KE PEMILIK DAN PENGENDALI

Praktik illegal drilling dan illegal refinery tidak dapat diberantas hanya dengan menyasar pekerja lapangan atau sopir pengangkut minyak. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari sumber pengeboran, pemodal, pemilik armada, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pihak yang mengendalikan distribusi.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain, penyelidikan harus dikembangkan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh.

Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki kendali dan keuntungan dari aktivitas tersebut tidak tersentuh pemeriksaan.

Tim Liputan Gabungan Media mendorong Polres Muba memberikan klarifikasi resmi dan memastikan informasi yang berkembang ditindaklanjuti secara terukur.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa penegakan hukum berjalan konsisten, termasuk ketika informasi yang diperiksa menyebut individu yang diduga memiliki jabatan di lingkungan institusi penegak hukum.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jabatan bukan tameng hukum, tetapi tudingan juga bukan vonis. Siapa pun yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *