JAKARTA,Hunternews.online – Skandal dugaan korupsi yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir dan menunjukkan dimensi yang jauh lebih besar dari dugaan awal. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung kini mengarah pada indikasi korupsi yang terstruktur, melibatkan proyek fiktif bernilai ratusan miliar rupiah, penyimpangan pengadaan aset negara, hingga dugaan praktik jual-beli fasilitas pelayanan gizi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Perkembangan terbaru mencuat setelah mantan Wakil Kepala BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam proyek pengadaan perangkat pengawasan digital berupa CCTV dan sistem pemindai sidik jari (fingerprint) untuk ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Menurut Krisna Murti, proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp300 miliar tersebut diduga tidak pernah direalisasikan sebagaimana mestinya. Padahal, dana negara telah dicairkan kepada pihak penyedia.
“BGN sudah mengeluarkan uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendor begitu diverifikasi untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV yang sudah dipasang, mereka tidak bisa menjawab dan menunjukkan lokasinya,” ujar Krisna Murti kepada awak media, Jum’at (19/6/2026).
Temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya proyek fiktif yang hanya digunakan sebagai sarana pencairan anggaran negara tanpa implementasi nyata di lapangan. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal pengadaan teknologi terbesar dalam sejarah program pelayanan publik nasional.
Tidak berhenti pada pengungkapan proyek teknologi, Sony Sonjaya juga menyerahkan daftar berisi 41 nama kepada penyidik Jampidsus. Nama-nama tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penentuan titik operasional SPPG dan berbagai keputusan strategis dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
“41 nama-nama yang diduga terlibat penentuan titik operasional SPPG dan berbagai keputusan strategis dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah telah di sampaikan pak Sony kepada
penyidik Jampidsus,” kata Krisna Murti Kuasa Hukum Sony Sanjaya.
Langkah Sony menyerahkan daftar tersebut dipandang sebagai perkembangan penting dalam proses penyidikan karena membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas di balik dugaan korupsi yang selama ini diduga hanya melibatkan segelintir pejabat pusat.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga bergerak cepat mengamankan aset negara yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 17.600 unit motor listrik yang merupakan bagian dari proyek distribusi logistik BGN disita dari sejumlah gudang milik vendor di kawasan Sentul, Bogor, dan Cikarang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan fakta bahwa ribuan kendaraan tersebut belum didistribusikan ke lokasi pelayanan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
“Penyegelan ini dilakukan untuk pendataan dan mengamankan pergerakan sepeda motor tersebut. Berdasarkan data BGN, motor-motor ini seharusnya sudah berada di titik pelayanan, namun nyatanya masih menumpuk di gudang-gudang milik penyedia (vendor),” tegas Syarif Sulaeman Nahdi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengadaan armada distribusi MBG tidak berjalan sesuai tujuan awal. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya praktik penggelembungan harga, rekayasa administrasi, hingga pencairan anggaran tanpa realisasi distribusi yang sesungguhnya.
Di tengah pengembangan perkara, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Glori Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Penetapan tersebut menjadikan total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG menjadi enam orang.
Penyidik menduga Glori memiliki peran sentral dalam skema komersialisasi fasilitas pelayanan gizi melalui kerja sama dengan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan program MBG. Modus yang digunakan diduga berupa pemberian akses dan pengelolaan Dapur SPPG kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang, tanpa mekanisme seleksi yang transparan maupun akuntabel.
Praktik tersebut dinilai sangat bertentangan dengan tujuan utama program Makan Bergizi Gratis yang dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dan menekan angka stunting.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik, serta Glori Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyentuh salah satu program prioritas nasional yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Di tengah harapan besar terhadap keberhasilan program Makan Bergizi Gratis, muncul dugaan bahwa sebagian anggaran justru digunakan untuk kepentingan segelintir pihak melalui proyek fiktif, penyimpangan pengadaan, dan praktik percaloan proyek pelayanan gizi.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih jauh aliran dana, membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut dalam daftar 41 nama yang diserahkan Sony Sonjaya, serta memastikan seluruh aset negara yang diduga terkait tindak pidana korupsi dapat diamankan.
Perkara ini bukan hanya tentang penyalahgunaan anggaran, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap program yang semestinya menjadi instrumen perlindungan generasi masa depan Indonesia. Masyarakat menunggu pembuktian bahwa penegakan hukum mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan.(Tim/Red).






